LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

PAN: Parpol yang tak usung calon di pilkada tak boleh ikut pemilu

PAn setuju jika parpol yang tak usung calon di pilkada diberi sanksi.

2015-08-07 16:39:01
Pilkada Serentak
Advertisement

Partai Amanat Nasional (PAN) setuju jika ada aturan yang memberikan sanksi kepada parpol jika tak mengusung calon di pilkada. Hal ini dilakukan agar tak ada pilkada yang ditunda hanya karena terdapat satu pasang calon.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto menjelaskan, mau tidak mau harus ada revisi jika dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini tak ada calon yang mendaftar. Dalam revisi itu, partai yang tidak mengusung calon harus diberi sanksi.

"Kalau ada revisi UU Nomor 8 secara terbatas mesti dicantum khusus parpol wajib calonkan kader atau usung ikut Pilkada. Jika tidak ada harus diberi sanksi, yakni tidak ikut Pilkada dan pileg berikutnya lagi," ujar Yandri di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Selain itu, kata dia, meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu terkait 7 daerah yang hanya memiliki pasangan tunggal bukanlah suatu solusi yang tepat. Perppu, jika dikeluarkan merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi.

"Dalam hal mengatasi jika tanggal 9-11 belum juga ada, Perppu bukan solusi terbaik. Perppu ada, tapi bukan untuk legitimasi calon tunggal. Juga Kalau calon tunggal langsung dilantik maka itu kemunduran demokrasi. Jadi, tanggal 18 Agustus nanti kita masuk DPR untuk lakukan revisi terbatas. Ini jadi pintu awal masuk untuk perbaiki Pilkada ke depan," pungkas dia.

Baca juga:
PKB: Parpol dipaksa usung calon di pilkada itu tidak adil
Tak usung calon partai dihukum, Fadli Zon sebut Mendagri konyol
NasDem tak terima partai disalahkan karena calon tunggal di pilkada
KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan
Hanura: Mengusung calon di Pilkada itu hak, bukan kewajiban parpol
PKS: Apa dasarnya parpol disanksi jika tak ajukan calon di pilkada

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.