PAN: Jokowi Janji Tuntaskan Kasus HAM, Tapi Tidak Terwujud
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais menyoroti kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum mampu dituntaskan era Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Hal tersebut diingatkan Hanafi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais menyoroti kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum mampu dituntaskan era Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Hal tersebut diingatkan Hanafi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia.
"Demi rasa kemanusiaan bila Indonesia ingin maju, maka kasus-kasus masa lalu harus segera diusut tuntas dan dibawa ke meja hukum agar dapat segera dilakukan rekonsiliasi untuk bersama membangun bangsa. Bila periode ini tidak tuntas, maka pemerintah selanjutnya yang harus menyelesaikannya," kata Hanafi kepada wartawan, Senin (10/12).
Menurut Hanafi, peristiwa penculikan aktivis pada 1997-1998 sudah diusut dan Tim Mawar (sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) yang dituding sebagai dalang penculikan pro-demokrasi telah dihukum.
Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999.
Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Hanafi melanjutkan, pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.
"Lalu bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM lainnya, kasus Tanjung Priok, Talangsari, Haur Koneng hingga kerusuhan Mei 1998. Presiden Jokowi di awal pemerintahannya berjanji akan menuntaskan kasus-kasus tersebut, namun tidak terwujud. Nah bila ada pergantian pemimpin pada 2019 nanti, kasus-kasus tersebut harus dituntaskan lalu dibuat badan rekonsiliasi nasional agar semua anak bangsa tidak lagi saling bermusuhan dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur," ujarnya.
Lebih lanjut. Hanafi menambahkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM butuh komitmen dan keberanian dari penguasa karena dapat menyeret sejumlah pihak yang dekat dengan kekuasaan.
"Meski berisiko terganggunya stabilitas politik, namun pemerintah harus menunjukkan komitmen, bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial," tutup Hanafi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum mampu menuntaskan peristiwa kelam pelanggaran HAM masa lalu. Catatan Komnas HAM, sederet kasus HAM masih tak berujung di era pemerintahan Jokowi-JK.
Di antaranya, penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985. Kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984, peristiwa Talangsari, Lampung Timur pada 7 Februari 1989.
Peristiwa Haur Koneng, Majalengka pada 29 Juli 1993. Selanjutnya, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Ada lagi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan kerusuhan Mei 1998, hingga kasus Munir.
Baca juga:
Wapres JK Nilai Pembunuhan di Papua Melanggar HAM
Istana Imbau Pegiat HAM Tak Lihat Penembakan di Papua dengan Sebelah Mata
LPSK Desak UU Pengadilan HAM Direvisi Agar Hak Korban Terjamin
Kubu Prabowo: Semua Bisa Janji Manis Soal HAM, Tapi Paling Penting Pelaksanaan
Indonesia-Norwegia bakal gelar dialog HAM ke-13 di Bali
Budiman tuding Jokowi dihalangi kelompok dekat Prabowo untuk selesaikan kasus HAM
Timses: Bukan hanya pemerintahan Jokowi diwarisi pelanggaran HAM masa Lalu