PAN Copot Bupati Langkat Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
Kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah cepat menyusul penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai tindak lanjut, PAN menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya merasa prihatin atas kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. Menurutnya, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara untuk sementara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," ujar Viva Yoga kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Viva menegaskan bahwa PAN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan tidak akan mencampuri penanganan perkara tersebut. Ia juga menyebut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak sejalan dengan komitmen PAN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Selain itu, Viva mengingatkan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, selama ini terus menginstruksikan seluruh kader untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah.
Atas peristiwa tersebut, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kader. Ke depan, PAN akan terus memperkuat pembinaan karakter, integritas, serta meningkatkan kapasitas kader dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tutup Viva.
7 Orang Ditangkap KPK
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Syah Afandin diamankan bersama enam orang lainnya di sejumlah wilayah berbeda di Sumatera Utara.
Penangkapan Syah Afadin berkaitan dengan kasus suap proyek dari pihak swasta.
"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman)," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (3/7/2026).
Namun, dia belum merinci detail kasus dan nilai suap yang diterima Syah Afandin. Tim penyidik KPK akan terus mendalami perkara yang menjerat Syah Afadin. Termasuk potensi gratifikasi di Langkat.
"Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," jelas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkap ada tujuh orang yang diamankan dalam OTT di Sumut. Selain Bupati Langkat, KPK juga meringkus enam orang lainnya.
"Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat. Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan," Budi.
Selain tujuh orang, Budi juga mengungkap bahwa tim penyelidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati," jelas Budi.