LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pakar Pemilu Khawatir Amandemen UUD 1945 Buka Celah Presiden Dipilih MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen UUD 1945. Tujuannya, untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang.

2021-08-20 07:31:00
Amandemen UUD 1945
Advertisement

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amendemen UUD 1945. Tujuannya, untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menolak rencana MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945. Meskipun, tujuannya hanya menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Titi khawatir, amandemen justru menjadi celah dan melebar pada wacana di luar PPHN. Seperti soal pemilihan presiden oleh MPR atau presiden 3 periode.

Advertisement

"Saat keran amandemen dibuka, maka di saat yang sama celah melebar pada wacana di luar PPHN," ujar Titi saat dihubungi, Kamis (20/9).

Menurut Titi, perlu ada sikap kehatian-hatian menjaga proses yang betul-betul demokratis dan berintegritas. Sebab, akan menjadi pertaruhan luar biasa bagi semua pihak. Khususnya dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses amandemen tersebut.

Titi mengakui, proses amandemen konstitusi adalah proses politik yang sangat dinamis di antara partai-partai dan senator di parlemen. Sehingga tidak bisa dipastikan pembahasannya tidak melebar selain dari pada persoalan pokok-pokok haluan negara.

Advertisement

Namun, berkaca pada dicabutnya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 karena kekhawatiran proses perubahannya akan melebar. Maka, potensi melebarnya pembahasan merupakan sesuatu yang sama sekali tidak bisa dipastikan tidak akan terjadi.

"Demikian pula halnya dengan amandemen konstitusi yang pasti akan berhadapan dengan banyak kepentingan kelompok yang ada baik di parlemen maupun nonparlemen," ujar Titi.

Titi menegaskan, jika amendemen itu disahkan, maka akan mengancam demokrasi Indonesia. Maka itu ia mengingatkan jangan sampai amandemen malah membuat perjalanan demokrasi yang diperjuangkan susah payah sebagai buah perjuangan reformasi lantas mengalami kemunduran.

"Akibat proses amandemen yang liar menyentuh hal-hal di luar persoalan yang ingin dijawab melalui amandemen tersebut," ujar Titi.

Titi menegaskan, saat ini banyak indeks global menyebutkan kondisi demokrasi RI yang menurun. Oleh karena itu ia meminta jangan diperburuk dengan mendorong pemilihan presiden oleh MPR atau presiden 3 periode.

Banyak prioritas kerja lain yang mestinya bisa difokuskan oleh para politisi dan pejabat publik. Seperti membangun soliditas dan kondusivitas bernegara agar upaya mengatasi pandemi Covid-19.

"Jangan menambah kegaduhan politik dengan hal-hal yang tidak perlu atau hal-hal yang kontraproduktif bagi upaya konsolidasi demokrasi di Indonesia," ujar Titi.

Baca juga:
MPR: Wacana PPHN Lewat Amandemen UUD 1945 Belum Final, Sikap Parpol Terbelah
Saiful Mujani: GBHN dan Pemilihan Presiden oleh MPR Mengubur Demokrasi
Tolak Amandemen UUD 1945, Demokrat Khawatir Menerobos ke Mana-mana
Formappi: Amandemen UUD 1945 Buka Peluang Presiden 3 Periode
Demokrat Nilai Wacana Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Sangat Tak Bijaksana
Arsul Sani: Tak Ada Fraksi Secara Formal Maupun Informal Bahas Masa Jabatan Presiden
PKS Soal Amandemen UUD 1945: Ada Pihak Lebih Mementingkan Kekuasan Daripada Rakyat

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.