Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saiful Mujani: GBHN dan Pemilihan Presiden oleh MPR Mengubur Demokrasi

Saiful Mujani: GBHN dan Pemilihan Presiden oleh MPR Mengubur Demokrasi Jokowi pakai baju adat badui. ©2021 Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan amandemen UUD 1945. Tujuannya, untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang.

Namun, rencana amandemen UUD ’45 ini menuai kontroversi. Terlebih, dilakukan di saat pandemi Covid-19 serta munculnya isu penambahan periode jabatan presiden dan wakil presiden.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan, amandemen adalah langkah konstitusional. Tapi dia mempertanyakan tujuan dasar amandemen tersebut.

"Ukurannya adalah apakah amandemen yang dilakukan akan memperkuat sistem politik kita atau tidak? Memperkuat demokrasi atau tidak. Apakah amandemen yang dilakukan akan memperkuat demokrasi presidensial kita atau tidak?" kata Saiful saat dihubungi, Kamis (19/8).

Saiful menekankan, amandemen harus dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas. Khususnya, memperkuat demokrasi presidensial.

"Kenapa demokrasi presidensial? Karena demokrasi parlementer sudah gagal. Demokrasi MPR-isme juga gagal dalam menciptakan stabilitas politik dan kemudian gagal dalam pembangunan," kata dia.

Saiful pun membeberkan, pengalaman gagal demokrasi parlementer 1945-1959. Pengalaman gagal MPR-isme 1959-1966. Pengalaman MPRS-isme otoritarian Orde Baru. Pengalaman MPRS-isme demokratis 2001, Gus Dur jatuh.

"Dengan segala plus minusnya, demokrasi presidensial 2004 - sekarang membuat politik cukup stabil, pembangunan lumayan berjalan," ujar dia.

Saiful pun menolak keras rencana amandemen UUD 1945 dengan tujuan mengubah sistem demokrasi presidensial dengan alasan PPHN.

Saiful pun menjelaskan mengapa GBHN dapat memperlemah demokrasi presidensial. Termasuk memilih presiden oleh MPR memperlemah demokrasi presidensial.

Sebab, kata dia, hakekat demokrasi presidensial adalah presiden dipilih langsung oleh rakyat. Presiden diberi mandat langsung oleh rakyat untuk menjadi pemimpin eksekutif, untuk membuat dan menjalankan program yang dijanjikan dalam kampanye, dengan masa berkuasa yang fixed.

"Presiden setara dengan DPR dan DPD karena sama-sama dipilih rakyat, ketiganya tidak boleh saling menjatuhkan," tegas dia.

Dia menambahkan, kalau MPR membuat GBHN yang harus dipatuhi presiden, maka MPR di atas presiden dan itu menyalahi demokrasi. Karena mandat yang diberikan rakyat kepada anggota MPR setara dengan mandat yang diberikan kepada presiden.

"Tidak boleh ada yang lebih berwenang menurut dasar demokrasi mereka," tutur Saiful.

Kalau presiden dipilih MPR, kata dia, maka itu menyalahi prinsip demokrasi presidensial karena presiden bergantung pada MPR.

"GBHN dan pemilihan presiden oleh MPR itu mengubur demokrasi presidensialisme, kita yang dalam sejarah terbukti lebih baik dari parlementarisme maupun MPR-isme. Amandemen untuk menghidupkan GBHN dan peran MPR memilih presiden harus dilawan," tutup dia.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana

Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana

Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana

Baca Selengkapnya
Puji Penampilan Gibran saat Debat Cawapres, TKN Makin Yakin Menang Satu Putaran

Puji Penampilan Gibran saat Debat Cawapres, TKN Makin Yakin Menang Satu Putaran

Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Ahmad Muzani optimistis pasangan calon presiden nomor urut 2 itu bisa menang satu putaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

TKN: Anies-Muhaimin Maupun Ganjar-Mahfud Bukan Musuh Kita

Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya