OSO Dinilai Tak Bisa Jadi Caleg DPD Jika Masih Berstatus Ketum Hanura
Polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Caleg DPD terus berlanjut. KPU hingga kini belum memutuskan, apakah OSO yang berstatus sebagai Ketua Umum Hanura boleh jadi Caleg DPD pada Pemilu 2019 atau tidak.
Polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Caleg DPD terus berlanjut. KPU hingga kini belum memutuskan, apakah OSO yang berstatus sebagai Ketua Umum Hanura boleh jadi Caleg DPD pada Pemilu 2019 atau tidak.
Menurut putusan MK No.30/PUU-XVI/2018, pengurus partai politik dilarang menjadi Caleg DPD.
Persoalan bertambah pelik, saat MA mengabulkan gugatan OSO yang memperbolehkan menjadi Caleg DPD. Begitu juga PTUN, yang mengabulkan gugatan OSO kepada KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai, KPU mesti mengambil sikap yang konsisten dengan ketentuan hukum yang ada. Untuk tindaklanjut putusan MK, Putusan PTUN, dan Putusan MA.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengusulkan, sebagai tindaklanjut dari putusan MK, dan menyusul keluarnya putusan PTUN, KPU mesti segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Oesman Sapta Odang agar menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, agar KPU bisa menentukan langkah yang tepat untuk tindaklanjut pencalonan yang bersangkutan.
"KPU mesti memberikan batas waktu yang terukur kepada OSO, sebagai batas waktu akhir menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, untuk bisa diputuskan apakah yang bersangkutan bisa menjadi calon anggota DPD atau tidak," kata Titi kepada wartawan, Rabu (28/11).
Titi melanjutkan, prinsip penting yang perlu diperhatikan oleh KPU sebelum menentukan sikap, putusan MK yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak bisa menjadi calon anggota DPD adalah syarat calon anggota DPD, yang secara kumulatif mesti dipenuhi.
Artinya, sebelum menetapkan OSO menjadi calon, atau memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap, maka mesti dipastikan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik diserahkan ke KPU. Jika OSO tidak bisa memasukkan dan menyerahkan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik, maka KPU tidak bisa memasukkan OSO ke dalam DCT.
"Jika OSO tidak menyerahkan pemberhentian sebagai pengurus partai politik, maka OSO tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD, tidak bisa masuk DCT, dan masuk kertas suara," jelas Titi.
Sikap tegas KPU dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, pengurus partai politik tidak bisa menjadi calon anggota DPD akan memberikan keyakinan pada publik bahwa Pemilu 2019 diselenggarakan berdasar supremasi konstitusi dengan KPU yang konsisten melaksanakan aturan main yang menjadi perintah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu. Demi tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia, untuk pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
"KPU tidak boleh dan tidak bisa digugat secara hukum karena tindakannya yang konsisten menjalankan perintah Konstitusi. Karenanya, KPU harus percaya diri dan mantap dalam mengambil sikap tidak menerima pencalonan pengurus parpol sebagai calon anggota DPD," terang Titi.
"Langkah ini perlu diambil secara tegas oleh KPU, agar ada kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu, dan KPU bersikap adil kepada seluruh calon, dan mematuhi seluruh putusan peradilan," tutup Titi.
KPU awalnya dijadwalkan akan mengambil keputusan terkait polemik pencalonan OSO pada 28 November hari ini. Namun, keputusan belum juga diambil dengan alasan kehati-hatian KPU mengambil kebijakan yang rawan digugat.
Baca juga:
KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan PTUN Atas Gugatan OSO Soal Pencalonan DPD
KPU Akan Bandingkan Putusan Gugatan OSO dari PTUN MK dan MA
OSO puji Erick Thohir: Ini anak muda yang hebat
OSO soal elektabilitas Hanura rendah: Biar kita kecil, tapi hati besar
Jokowi: Kalau mendekati rakyat dengan marah-marah, tujuan tidak akan tercapai
OSO soal pengurus parpol boleh nyaleg DPD: Tanya aja MA!