Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OSO soal pengurus parpol boleh nyaleg DPD: Tanya aja MA!

OSO soal pengurus parpol boleh nyaleg DPD: Tanya aja MA! Open house Oesman Sapta Odang. ©Liputan6.com/yunizafira putri

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan pengurus partai menjadi caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu menindaklanjuti permohonan uji materi dari OSO beberapa waktu lalu.

"Ya tanya aja MA deh," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11).

OSO pun enggan menyatakan kesiapannya maju sebagai caleg DPD. Sebelumnya juga sempat diketahui, pada saat pimpinan DPR, MPR, dan DPD melakukan kunjungan ke daerah terdampak bencana di Palu, Sulawesi Tengah, OSO sebagai Ketua DPD sempat satu pesawat dengan Ketua MA Hatta Ali. Namun dia mengatakan itu hanya pertemuan biasa.

"Enggak ada urusan itu. Itu masalah orang musibah kok dipersoalkan," ucapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).

"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP