LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

NS soal pengadangan: Tujuan bukan ke Pak Djarot, saya minta maaf

NS soal pengadangan: Tujuan bukan ke Pak Djarot, saya minta maaf. Penolakan yang dia lakukan, hanya sekadar menyampaikan aspirasi terkait dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Ahok dengan menyinggung Surah Al Maidah ayat 51. "Hati nurani saya tergerak, terpanggil karena penistaan agama."

2016-12-13 15:38:14
Djarot Saiful Hidayat
Advertisement

Naman Sanip alias NS menjalani sidang perdana terkait kasus pengadangan yang dilakukannya terhadap cawagub DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, saat kampanye di Kembangan, Jakarta Barat. Usai sidang, dia mengaku tidak berniat untuk menghalangi jalannya kampanye Djarot saat itu.

Dia semata-mata hanya menolak kedatangan Djarot yang menjadi pasangan Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, tersangka kasus penistaan agama.

"Tujuan saya bukan ke Pak Djarot. Saya mau minta maaf ke Pak Djarot karena Pak Djarot sebenarnya enggak salah," ucap Naman usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).

Penolakan yang dia lakukan, hanya sekadar menyampaikan aspirasi terkait dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Ahok dengan menyinggung Surah Al Maidah ayat 51.

"Hati nurani saya tergerak, terpanggil karena penistaan agama. Ada info yang mau datang Ahok," lanjutnya.

Mengenai spanduk yang berisi tentang penolakan terhadap Ahok-Djarot, dirinya mengaku tidak tahu. Dia mengklaim tidak tahu-menahu siapa yang memimpin aksi itu.

"Saya enggak tahu kalau masalah itu," tandas Naman.

Seperti diketahui, NS yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.

Baca juga:
Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok
NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar
Ahok-Djarot hadiri Maulid Nabi SAW di Masjid Al Huda
Ahok-Djarot janjikan Jakarta Islamic Center jadi terbesar di Asean
Djarot ajak warga Kebayoran Lama jaga kedamaian pilkada
Disambut salawat, Ahok hadiri peringatan Maulid Nabi di Menteng
Ahok sidang penistaan agama besok, Djarot bilang 'kami jalan terus'

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.