NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar
Merdeka.com - Naman S, pedagang bubur keliling menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia duduk di kursi pesakitan terkait kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Sidang perdana NS dimulai pukul 10.00 WIB. Tampak dihadiri Djarot yang mengenakan kemeja kotak-kotak.
Dalam kesempatan yang sama, Djarot mengaku telah memaafkan kesalahan Naman S. Meski katanya, proses hukum tetap berjalan.
"Secara pribadi, saya jelas memaafkan Pak Naman. Tapi karena ini sudah masuk proses hukum dan kita itu negara hukum. Maka kami ikuti proses hukum ini," kata Djarot kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).
Djarot menjelaskan, proses persidangan kasus ini hendaknya memberikan pendidikan politik bagi Naman.
"Sebetulnya kami ingin memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi, sekaligus pendidikan kesadaran hukum pada warga masyarakat," terang Djarot.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat, Reza Murdani, membenarkan, mengganggu jalannya kampanye seorang calon gubernur atau calon wakil gubernur dapat dikenakan Pasal 187 ayat 4 UU RI NO 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
"Kalau dari unsur-unsut pasal kan menghalangi, mengacaukan, menganggu. Di situ otomatis sudah P21. Menghalangi, kalau itu unsurnya menghalangi," tegas Reza.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya