NS, tukang bubur adang Djarot saat berkampanye disidang di PN Jakbar
Merdeka.com - Naman S, pedagang bubur keliling menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia duduk di kursi pesakitan terkait kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Sidang perdana NS dimulai pukul 10.00 WIB. Tampak dihadiri Djarot yang mengenakan kemeja kotak-kotak.
Dalam kesempatan yang sama, Djarot mengaku telah memaafkan kesalahan Naman S. Meski katanya, proses hukum tetap berjalan.
"Secara pribadi, saya jelas memaafkan Pak Naman. Tapi karena ini sudah masuk proses hukum dan kita itu negara hukum. Maka kami ikuti proses hukum ini," kata Djarot kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).
Djarot menjelaskan, proses persidangan kasus ini hendaknya memberikan pendidikan politik bagi Naman.
"Sebetulnya kami ingin memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi, sekaligus pendidikan kesadaran hukum pada warga masyarakat," terang Djarot.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat, Reza Murdani, membenarkan, mengganggu jalannya kampanye seorang calon gubernur atau calon wakil gubernur dapat dikenakan Pasal 187 ayat 4 UU RI NO 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
"Kalau dari unsur-unsut pasal kan menghalangi, mengacaukan, menganggu. Di situ otomatis sudah P21. Menghalangi, kalau itu unsurnya menghalangi," tegas Reza.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut PDIP tidak pernah mengajarkan bahwa Bung Karno adalah milik salah satu partai saja.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang ODGJ yang tersesat di Cilegon, mengaku PNS di Dishub dan belum makan dua hari.
Baca SelengkapnyaDengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnya