Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok
Merdeka.com - Pelaku pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tukang bubur tersebut didakwa dengan sengaja melakukan pengacauan, menghalangi jalannya kampanye.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Naman, Abdul Haris yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, Masrizal tidaklah benar. Menurutnya, Naman ingin menyampaikan aspirasinya terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dia ingin menyampaikan aspirasi mengenai penistaan agama. Menurut keyakinannya Ahok telah menistakan agama yang diketahui hadir di Kembangan Utara namun yang hadir justru Pak Djarot," kata Haris kepada awak media di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).
Haris melanjutkan, bahwa Naman hanya ingin membela agama yang dianutnya dalam aksi penolakan kedatangan Ahok. Menurutnya, Naman tidak pernah mengumpulkan massa pada saat pengadangan tersebut.
"Yang datang malah Djarot. Ustaz Naman bukan pemimpin demo. Dia bukan pemimpin penolakan, dia hanya ada di dalam rombongan," lanjutnya.
Dirinya menyebutkan bahwa pertemuan Naman dengan Djarot tidaklah sengaja. "Jadi mengajukan keberatan," tanya Ketua Hakim Masrizal kepada pengacara Naman. "Iya kami akan mengajukan keberatan, kami meminta waktu," jawab Haris.
Pantauan merdeka.com, selama persidangan berlangsung Djarot terlihat dengan tenang dan menyimak setiap pernyataan dari setiap pertanyaan Ketua Majelis Hakim ke terdakwa Naman. Sidang akan digelar kembali esok hari, Rabu 14 Desember 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi. Berdasarkan jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui, Naman yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaPDIP membuka peluang mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat untuk dicalonkan pada Pilkada Sumut.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2014 silam
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok bahkan mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di ibu kota.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca Selengkapnya