Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok

Pengadang Djarot kampanye ngaku hanya sampaikan aspirasi kasus Ahok Djarot di Pengadilan Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tukang bubur tersebut didakwa dengan sengaja melakukan pengacauan, menghalangi jalannya kampanye.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Naman, Abdul Haris yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, Masrizal tidaklah benar. Menurutnya, Naman ingin menyampaikan aspirasinya terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Dia ingin menyampaikan aspirasi mengenai penistaan agama. Menurut keyakinannya Ahok telah menistakan agama yang diketahui hadir di Kembangan Utara namun yang hadir justru Pak Djarot," kata Haris kepada awak media di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12).

Haris melanjutkan, bahwa Naman hanya ingin membela agama yang dianutnya dalam aksi penolakan kedatangan Ahok. Menurutnya, Naman tidak pernah mengumpulkan massa pada saat pengadangan tersebut.

"Yang datang malah Djarot. Ustaz Naman bukan pemimpin demo. Dia bukan pemimpin penolakan, dia hanya ada di dalam rombongan," lanjutnya.

Dirinya menyebutkan bahwa pertemuan Naman dengan Djarot tidaklah sengaja. "Jadi mengajukan keberatan," tanya Ketua Hakim Masrizal kepada pengacara Naman. "Iya kami akan mengajukan keberatan, kami meminta waktu," jawab Haris.

Pantauan merdeka.com, selama persidangan berlangsung Djarot terlihat dengan tenang dan menyimak setiap pernyataan dari setiap pertanyaan Ketua Majelis Hakim ke terdakwa Naman. Sidang akan digelar kembali esok hari, Rabu 14 Desember 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi. Berdasarkan jadwal sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, Naman yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!

Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Ahok-Djarot Bertarung di Pilgub Sumut
PDIP Buka Peluang Ahok-Djarot Bertarung di Pilgub Sumut

PDIP membuka peluang mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat untuk dicalonkan pada Pilkada Sumut.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Beri Tips buat Gubernur Jakarta Berikutnya Atasi Anak Buah Nakal agar Tak Berani Macam-Macam
Ahok Beri Tips buat Gubernur Jakarta Berikutnya Atasi Anak Buah Nakal agar Tak Berani Macam-Macam

Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2014 silam

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Kriteria Sosok Ideal Gubernur Jakarta
Ahok Beberkan Kriteria Sosok Ideal Gubernur Jakarta

Sedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahok Bicara soal Pemimpin Jakarta dan Solusi Atasi Kemacetan
Ahok Bicara soal Pemimpin Jakarta dan Solusi Atasi Kemacetan

Ahok bahkan mengomentari kebijakan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terkait pergantian nama jalan di ibu kota.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Kritik Kebijakan Penonaktifan NIK KTP Jakarta Bikin Repot Banyak Orang
VIDEO: Ahok Kritik Kebijakan Penonaktifan NIK KTP Jakarta Bikin Repot Banyak Orang

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP

Baca Selengkapnya