Munaslub Hanura kubu Sarifuddin Sudding putuskan OSO dipecat
Munaslub Hanura kubu Sarifuddin Sudding putuskan OSO dipecat. Rufinus mengklaim putusan tersebut berkekuatan hukum setara putusan Pengadilan. Sehingga, menurutnya, tidak dapat diganggu digugat.
Partai Hanura versi Sekjen Sarifuddin Sudding menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa di DPP Hanura, Jalan Mabes Hankam, Jakarta Timur, Kamis (18/1). Pada pembacaan putusan, Ketua Umum Osman Sapta Odang, resmi dipecat. Putusan itu tercantum dalam putusan No Tap/001/Munaslub/Hanura/I/2018.
"Hasil pembahasan Munaslub dalam pleno dua memutuskan menetapkan pemberhentian saudara Osman Sapta Ketua Umum Hanura periode 2015-2020," ujar sekretaris sidang, Hardjadinata.
"Segala kewenangan OSO sebagai ketum Hanura dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku ditetapkan Jakarta tanggal 18 Januari Munaslub tahun 2018," imbuhnya.
"Jelas ya, sudah diberhentikan?" kata pimpinan sidang Rufinus Hotmaulana setelah mengetok palu.
"Setuju," timpal para kader peserta Munaslub.
Rufinus mengklaim putusan tersebut berkekuatan hukum setara putusan Pengadilan. Sehingga, menurutnya, tidak dapat diganggu digugat.
"Penetapan Munaslub ini sama dengan ketetapan pengadilan nilainya jadi enggak bisa diubah seenak jidat," kata dia.
Pada Munaslub ini juga diambil keputusan untuk membentuk tim perumusan Ad/ART. Keputusan itu diambil dalam putusan No Tap/001/Munaslub/Hanura/I/2018.
"Menetapkan AD/ART Hanura pertama memberikan mandat Hanura membentuk tim perumus," kata Hardjadinata.
Baca juga:
Hanura kubu Sudding klaim OSO akan kembalikan jabatan Ketum ke Wiranto
Akhiri konflik internal, 35 DPC Hanura se-Jateng desak Munaslub
Kemelut mahar Rp 200 miliar bikin Hanura bergelut
Hanura kubu Suding tunda Munaslub malam ini karena persiapan belum matang
Menkum HAM sahkan kepengurusan baru Hanura kubu OSO
Hanura kubu Sudding tunda Munaslub hingga besok
Jika Wiranto tak hadir, Hanura kubu Sudding tetap gelar Munaslub malam ini