MKD dinilai mandul tangani kasus pelanggaran kode etik anggota DPR
Anggota dewan melanggar kode etik, seperti berkelahi dan merokok di ruang rapat. Namun, mereka tidak mendapatkan sanksi.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan selama ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak dapat bersikap tegas kepada anggota DPR yang melangggar kode etik. Diduga ada persekongkolan antara keduanya.
"MKD lebih mudah mengajak DPR sebagai teman dibanding jadi penegak. Ada kongkalikong di antara keduanya, maka masalah dianggap tak ada," kata Lucius dalam diskusi Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang III 2014-2015 di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/5).
Menurutnya, mekanisme kerja MKD tidak jelas. Mereka cenderung pasif dengan menunggu adanya laporan.
"MKD seharusnya bertanggung jawab kepada DPR dan publik, tetapi ada sistem regulasi yang tidak jelas. Terlebih badan tersebut baru bekerja saat ada kasus dan laporan," terang dia.
Beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh anggota dewan yang tidak jelas sanksinya di antaranya, Anang Hermansyah merokok di ruang rapat Komisi X DPR. Ada pula perebutan ruang fraksi Golkar di gedung Nusantara I oleh kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie. Serta adu jotos antara anggota Komisi VIII DPR, Mustofa Assegaf dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muljadi saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM.
Baca juga:
DPR sediakan alun-alun untuk dengar aspirasi rakyat
Ulang tahun yang pertama, KMP terima Perindo jadi anggota baru
Komisi VIII desak Kemensos jaga raskin tak tercemar beras plastik
KIH tolak revisi undang-undang Pilkada, KMP coba rayu Jokowi
Koleksi pusaka sakti para politikus Indonesia
Golok tanduk domba Tjahjo Kumolo buat geger pameran keris di DPR
Beredar beras plastik, Komisi VI DPR panggil Mendag Rachmat Gobel