LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Merasa putusan atas PKPI janggal, KPU akan laporkan hakim PTUN ke KY

"Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dengan waktu yang tidak lama, akan membuat laporan pelanggaran kode etik perilaku hakim," ujar Arief.

2018-04-13 00:04:22
PKPI
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menggelar konferensi pers terkait pernyataan sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2019.

Dalam konferensi persnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan bahwa, akan melaksanakan putusan PTUN untuk menetapkan PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019.

"Setelah menerima salinan, mempelajari, memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut paling lama 3 hari," ucap Arief, dalam konferensi pers, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2018).

Advertisement

Penetapan itu akan dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan nomor urut PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019 lewat rapat pleno terbuka, pada besok hari, Jumat (13/4/2018).

"KPU akan melakukan rapat pleno terbuka. (Untuk pengambilan) nomor urut partai politik. Sebagaimana dimaksud untuk PKPI," ujar Arief.

Namun, karena KPU merasa terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti akibat adanya sesuatu yang kurang pas dalam putusan PTUN itu, maka untuk menindaklanjuti, KPU tidak tinggal diam dan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY).

Advertisement

Menurut Arief, pihak KY pun merasa bahwa persoalan ini perlu diprioritaskan. "Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dengan waktu yang tidak lama, akan membuat laporan pelanggaran kode etik perilaku hakim," ujarnya.

"Satu hal yang perlu diketahui, KY memandang bahwa kasus ini, laporan ini perlu mendapat prioritas, karena jadi perhatian publik dan dia bekeja dalam tahapan yang sangat ketat, jadi ini bakal ditindaklanjuti," sambungnya.

Selain itu, dalam proses hukum yang berbeda, KPU juga mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).

"KPU juga melakukan pertimbangan hasil analisis, pencermatan, apabila nanti diperlukan, akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut," kata Arief.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dapat nomor 20, PKPI resmi jadi peserta Pemilu 2019
Hendropriyono pilih mundur dari Ketua Umum PKPI
Golkar gembira PKPI jadi peserta pemilu, perkuat barisan pendukung Jokowi
Ketua KPU kecewa PTUN kabulkan gugatan PKPI
PTUN menangkan PKPI, KPU gelar rapat pleno

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.