Ketua KPU kecewa PTUN kabulkan gugatan PKPI
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Kekecewaan itu muncul karena KPU telah menghadirkan sejumlah fakta dan saksi pendukung selama persidangan.
"Sepanjang informasi yang kami terima, tentu KPU kecewa karena seluruh fakta kan sudah kita buktikan," kata Arief, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
"Kalau kamu mengikuti proses persidangannya, kamu akan tahu seperti apa yang dikerjakan KPU. Akan tahu yang sudah dan bagaimana KPU melaksanakan pekerjaannya," sambung Arief, memperlihatkan kekecewaannya.
Namun, meskipun mengaku kecewa, dia dan KPU tetap akan menghormati hukum.
"Seperti itulah adanya. Tapi kan KPU juga harus menghormati hukum," ujarnya.
KPU memilih menunggu salinan putusan sidang terlebih dahulu untuk menentukan sikapnya, yang dibahas dalam rapat pleno antar komisioner KPU.
"Jadi prinsip KPU menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kita akan menentukan lah untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," kata Arief.
Arief sendiri mengaku belum mengetahui isi amar putusan serta pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar hakim memberikan keputusannya.
"Makanya saya juga kan tidak tahu. Bunyi putusannya. Kita juga enggak tahu tindak lanjutnya. Tiga hari setelah putusan atau tiga hari setelah salinannya kita pegang," ujarnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU lainnya yakni Evi Novida Ginting mengatakan karena rapat pleno masih berlanjut pada malam hari ini, kemungkinan KPU baru akan memberikan pernyataan sikap terkait hasil putusan PTUN terhadap PKPI Rabu (11/4) besok.
"Ini masih lanjut pleno, tentu keputusannya malam ini ya, tapi karena sudah malam kami akan menyampaikan besok pagi ya," katanya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya