PTUN menangkan PKPI, KPU gelar rapat pleno
Merdeka.com - Komisioner KPU Viryan menegaskan hingga saat ini KPU belum menentukan sikap terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PTUN sebelumnya memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan KPU.
Namun prinsipnya, Viryan mengatakan, akan menindaklanjuti hasil putusan PTUN secepatnya setelah melakukan rapat pleno dengan komisioner KPU lainnya hari ini.
"Pasti ditindaklanjuti segera, ditindaklanjuti seperti apa, masih (rapat) pleno. Dibahas dulu di pleno," ucap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
Viryan pun masih enggan membeberkan kemana arah KPU mengenai hasil gugatan PTUN tersebut. Dalam hal ini, KPU dapat menerima putusan PTUN dan melanjutkannya ke pengambilan nomor urut PKPI, ataukah menolaknya dengan mengajukan banding.
"Kan belum. Tunggu pleno dulu, Nanti, kan belum selesai, sedang diplenokan, kecuali kalau sudah bisa kita sampaikan putusan KPU apa, ini kan masih berlanjut (rapat plenonya)," ujarnya.
Rencananya, hasil putusan rapat pleno itu akan disampaikan sore nanti. "Hari ini insya Allah ada putusan. Kita akan tindaklanjuti secepatnya ya setelah pleno. Pasti akan diputuskan sikap kami sore ini," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya