LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Menkum HAM: TNI bisa berantas teroris, tapi harus izin presiden

Menkum HAM: TNI bisa berantas teroris, tapi harus izin presiden. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengusulkan pengaturan terorisme dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Karena, kata dia, TNI harus tetap dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

2018-01-25 18:42:54
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengusulkan pengaturan terorisme dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena, kata dia, TNI harus tetap dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

"Sudahlah kita duduk manis saja kembalikan ke UU TNI saja. Saya sudah kasih arahan begitu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Dalam UU tersebut, TNI bisa ikut memberantas tindak terorisme. Namun TNI harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden.

Advertisement

"Tapi dalam hal soal TNI misalnya sudah ada dalam UU TNI, TNI ikut. Bisa ikut serta dalam terorisme, tapi secara politik harus mendapat persetujuan Presiden karena dia sifatnya kan TNI kan penggunaan force yang besar," ungkapnya.

Usulan itu, kata dia, dilakukan untuk mencegah pembahasan mengenai RUU Terorisme tak kunjung selesai. Kedati demikian, Yasonna berharap UU Terorisme bisa cepat selesai.

"Kemarin kan juga banyak komentar dari pegiat HAM, akhirnya nanti tidak selesai-selesai UU ini. Jadi saya berharap UU ini bisa kita selesaikan segera," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Tunggu kesiapan pemerintah, DPR perpanjang masa kerja Pansus RUU Terorisme
DPR ingin pemenuhan hak korban diatur dalam UU Terorisme
Pintu masuk TNI ikut perangi terorisme semakin terbuka lebar
Libatkan TNI berantas terorisme, Wiranto ingatkan jangan langkahi prosedur
Keterlibatan TNI dalam berantas teroris akan diatur dalam Perpres
Ketua Panja klaim konten revisi UU Terorisme sudah selesai
RUU Terorisme, aparat boleh menyadap tetapi dengan persyaratan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.