Mengapa Gibran Tolak Usulan Gerbong Perokok Kereta Api? Ternyata Tak Sinkron dengan Program Kesehatan Presiden!
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menolak usulan gerbong perokok kereta api jarak jauh, menegaskan tidak sinkron dengan program kesehatan Presiden Prabowo. Apa alasannya?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara tegas menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Penolakan ini disampaikan Gibran usai meninjau revitalisasi stasiun di Stasiun Solo Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (24/8).
Usulan kontroversial tersebut sebelumnya dilontarkan oleh salah satu anggota DPR RI, Nasim Khan, dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Rabu (20/8).
Gibran menegaskan bahwa usulan gerbong perokok kereta api tidak selaras dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto di sektor kesehatan, serta bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku.
Sinkronisasi Program Kesehatan Nasional
Gibran Rakabuming Raka menjelaskan bahwa sebagai pembantu Presiden, ia memiliki komitmen untuk memastikan program-program prioritas serta visi-misi Presiden Prabowo berjalan dengan baik. Khususnya di sektor kesehatan, pemerintah telah memiliki fokus yang jelas dan terarah.
Program-program tersebut mencakup inisiatif penting seperti Cek Kesehatan Gratis, upaya pemberantasan stunting pada balita, hingga revitalisasi dan pembangunan rumah sakit baru di berbagai daerah. Usulan gerbong perokok kereta api dianggap Gibran tidak mendukung upaya-upaya tersebut.
Menurut Gibran, penambahan fasilitas yang justru memfasilitasi aktivitas merokok akan berpotensi menghambat pencapaian target kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi alasan utama mengapa masukan tersebut dinilai kurang sinkron dengan arah kebijakan pemerintah saat ini.
Regulasi dan Kawasan Bebas Rokok di Transportasi Umum
Penolakan terhadap usulan gerbong perokok kereta api juga didasari oleh landasan hukum yang kuat. Berbagai payung hukum dan regulasi telah mengatur secara jelas bahwa transportasi umum merupakan kawasan bebas rokok. Ini bertujuan untuk melindungi kesehatan seluruh pengguna layanan.
Beberapa peraturan yang menjadi dasar larangan ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.
Kebijakan ini diperkuat dengan adanya pembatasan iklan atau promosi rokok di sejumlah kota, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesehatan publik. Dengan adanya regulasi yang komprehensif ini, penyediaan gerbong khusus perokok akan menjadi langkah mundur dan berlawanan dengan semangat peraturan yang telah ditetapkan.
Respons PT KAI dan Penampungan Aspirasi
Menanggapi usulan dari anggota DPR, PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas menyatakan komitmennya untuk mempertahankan layanan bebas asap rokok. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan akan tetap bebas dari asap rokok.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya PT KAI untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. Lingkungan bebas asap rokok dianggap krusial demi menciptakan pengalaman perjalanan yang sehat dan menyenangkan bagi semua penumpang, termasuk anak-anak dan lansia.
Meskipun menolak usulan gerbong perokok, Wakil Presiden Gibran menekankan bahwa pemerintah tetap akan menampung seluruh aspirasi yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan KAI. Hal ini menunjukkan bahwa masukan konstruktif untuk kemajuan transportasi publik akan selalu dipertimbangkan, asalkan sejalan dengan visi dan regulasi yang ada.
Komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan layanan transportasi umum.
Sumber: AntaraNews