LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Mendagri tegaskan pemerintah tak ingin mempersulit calon independen

Pernyataan Tjahjo tersebut sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR.

2016-04-16 00:15:00
Revisi UU Pilkada
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah menginginkan agar syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tidak diubah. Sebab, syarat dalam UU Pilkada dinilai saat ini sudah ideal.

"Makanya, pemerintah mengambil posisi belum ada perubahan," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/4).

Pernyataan Tjahjo tersebut sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam draf tersebut, syarat pengusungan ataupun parpol tidak berubah dari sebelumnya, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5 sampai 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.

"Pada prinsipnya pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK. Saya khawatir kalau ada yang menggugat judicial review ke MK itu akan dikembalikan lagi," jelas dia.

Kendati demikian, Tjahjo tetap menghargai sejumlah fraksi di DPR yang menghendaki syarat tersebut diubah.

"Makanya kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi lain yang ingin 6,5-10 atau 10 nanti kita diskusikan. Nanti kita lihat diskusi dan perkembangannya, arahnya ke mana," ungkapnya.

Baca juga:
Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!
Revisi UU Pilkada, Tjahjo sebut soal status tersangka ada perdebatan
Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat bentuk Panja UU Pilkada
Pemerintah sudah serahkan draf revisi UU Pilkada ke DPR
Ini 7 putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi kedua UU Pilkada

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.