Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Pilkada, Tjahjo sebut soal status tersangka ada perdebatan

Revisi UU Pilkada, Tjahjo sebut soal status tersangka ada perdebatan Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hari ini, Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat kerja terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pantauan merdeka.com, turut hadiri Wakil Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan DPD. Dalam raker tersebut pihaknya menjelaskan ada beberapa poin penting khususnya terkait dana kampanye pilkada dan beberapa pejabat daerah yang apabila tersangkut kasus korupsi.

"Salah satu yang kita diskusikan ada lima poin yang mungkin ada perdebatan mengenai calon kalau mendadak meninggal atau tersangka. Kalau PNS boleh cuti apa harus mundur. Kemudian pasangan calon boleh mengeluarkan sebagian dana kampanye atau tidak boleh," ujarnya di Komisi II, Jakarta, Jumat (15/4).

"Seperti sekarang misal sudah menang Pilkada belum dilantik tapi tersangka. Kalau di UU kan tersangka masih boleh kecuali OTT (operasi tangkap tangan) dan punya hukum tetap. Lalu narkoba contoh kan perlu klausul," jelas dia.

Terkait wacana DPR soal calon independen, Tjahjo menuturkan pihaknya tetap akan menggunakan UU lama.

"Kalau dari pemerintah tidak berubah. Tetap tidak tahu teman-teman dari DPR. Kami tetap sesuai dengan UU lama," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP