LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Menang gugatan, PKS diminta kembalikan status Fahri Hamzah

Putusan tersebut dibacakan meski tidak ada satupun perwakilan pihak tergugat yaitu pimpinan PKS.

2016-05-16 12:16:11
PKS pecat Fahri Hamzah
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri Hamzah.

"Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan‎ sementara permohonan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna di ruang sidang V, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).

Hakim Made mengatakan, keputusannya mengacu Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Namun putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.

Advertisement

"Itu putusan provisi, putusan sementara namun harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak, maka kita putuskan," terang Made.

Putusan tersebut dibacakan meski tidak ada satupun perwakilan pihak tergugat yaitu pimpinan PKS. Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk sementara status Fahri Hamzah dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai Wakil Ketua DPR RI‎.

"Ya sekarang untuk putusannya memulihkan sementara penggugat (Fahri Hamzah) sebagai kader PKS sampai putusan In Cracht," ujar Made.‎

Advertisement

Baca juga:
Hidayat Nur Wahid tak takut dilaporkan ke MKD oleh Fahri Hamzah
Fahri bersyukur statusnya sebagai anggota PKS dan DPR dikembalikan
Pengacara bahagia PN Jaksel putuskan Fahri Hamzah tak bisa dipecat
PKS tanggapi kemenangan Fahri: Putusan sela adalah aneh bin ajaib
PKS sebut putusan PN Selatan yang menangkan Fahri Hamzah tak adil

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.