'Masa PDIP pemegang kursi besar tidak dapat kursi pimpinan DPR'
'Masa PDIP pemegang kursi besar tidak dapat kursi pimpinan DPR'. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada prinsipnya pemerintah menyetujui UU MD3 untuk direvisi. "Kita setuju saja. Kita siap-siap saja lah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Rapat kerja tersebut direncanakan siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada prinsipnya pemerintah menyetujui UU MD3 untuk direvisi. "Kita setuju saja. Kita siap-siap saja lah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Yasonna menjelaskan alasan pemerintah menyetujui revisi UU MD3 untuk dapat menciptakan proporsional di pimpinan DPR dengan penambahan perwakilan Fraksi PDI Perjuangan. "Supaya proporsional itu terjamin. Masa PDIP pemegang kursi besar (tidak dapat kursi pimpinan DPR)" ujar politikus PDIP itu.
Sementara itu, Yasonna berharap pembahasan revisi UU MD3 tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu secepat-cepatnya. "Ya secepat-cepatnya," ujarnya.
Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan kesepakatan tersebut diambil usai Baleg menggelar rapat pleno tertutup pada Selasa (13/12) sore.
Baca juga:
Baleg DPR sepakat revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas
Revisi UU MD3 disepakati tambah pimpinan DPR dan MPR
PDIP ngotot revisi UU MD3 hanya karena ingin kursi pimpinan DPR
Ambisi PDIP incar kursi pimpinan DPR bakal mulus
Golkar minta PDIP tak buru-buru mau revisi UU MD3
PDIP marah dibilang kadernya tak ada yang pantas jadi pimpinan DPR