Mahfud Didesak Mundur Jika Tak Bisa Urus Perppu KPK: Memang ICW Itu Siapa?
Mahfud juga menanggapi desakan mundur dari ICW jika tidak bisa mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK. Mahfud kembali membalas dengan guyonan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih komitmen Menko Polhukam Mahfud Md. ICW menantang Mahfud Md untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Mahfud tak mau ambil pusing. Dia berseloroh dengan menantang balik ICW yang memberikan waktu 100 hari kepada dirinya.
"Saya juga beri 100 hari juga ke ICW, untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
Mahfud juga menanggapi desakan mundur dari ICW jika tidak bisa mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK. Mahfud kembali membalas dengan guyonan.
"Memang ICW itu siapa?" tutur Mahfud.
Sebelumnya, ICW memandang, Mahfud memiliki kuasa dan kapasitasnya sebagai menteri koordinator dalam mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.
"Ini harusnya dijadikan isu utama bagi Prof Mahfud Md selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk segera mendorong Presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.
Menurut Kurnia, Mahfud Md kini menjadi harapan kuat masyarakat sipil yang paling mampu menggugah presiden untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
"Ini jadi uji pembuktian komitmen dari Prof Mahfud," jelas Kurnia.
ICW pun menantang, apakah Mahfud dapat menuntaskan harapan masyarakat ini dalam 100 hari pertama masa kerjanya di Kemenko Polhukam.
"Kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan harus bisa benar-benar peka dengan masalah situasi politik dan hukum salah satunya adalah menyelamatkan KPK, kalau 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik di pandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri," tegas Kurnia.
Reporter:Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mahfud Soal Perppu KPK: Tunggu Presiden Saja
Desak Presiden Terbitkan Perppu UU KPK, Mahasiswa UIN Kembali Aksi
Antisipasi Aksi Mahasiswa, Kawat Berduri Tutup Jalan Medan Merdeka Barat
Sudah Tiga Hari Kerja, Mahfud Masih Belum Bahas Perppu KPK
Busyro Muqoddas Desak Jokowi Segera Putuskan Perppu KPK
Kembali Menjabat Menkum HAM, Yasonna Belum Mau Bahas Perppu KPK
Demo di Patung Kuda, Massa BEM SI Tuntut Penerbitan Perppu KPK