MA sahkan Golkar Munas Bali, Ical menang
"Pemohon Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham sebagai pemohon dikabulkan," tutur Suhadi.
Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait dualisme Partai Golkar. Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung.
"Dualisme Partai Golkar sudah putus tadi, hasilnya (hakim) kabulkan kasasi pemohon," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/10).
Dia menjelaskan, MA mengembalikan putusan PTUN tingkat pertama dan membatalkan putusan PT TUN. Diketahui, dalam tingkat PTUN Jakarta, kubu Ical menang, namun tingkat PT TUN, kubu Agung Laksono yang menang.
"Pemohon Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham sebagai pemohon dikabulkan," tutur Suhadi.
Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi. Suhadi mengatakan, putusan ini masih bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), tergantung kedua belah pihak ajukan PK atau tidak.
"Tergantung yang bersangkutan," terang dia.
Baca juga:
MA putuskan Golkar milik Ical, kubu Agung Laksono legowo
Menang di MA, Golkar kubu Ical minta Menkum HAM cabut SK Munas Ancol
Yusril minta Menteri Yasonna cabut SK pengurus Golkar munas Ancol
Demi kebaikan Golkar, Leo Nababan minta kubu Agung tak ajukan PK
Ketimbang merapat ke Ical, Leo Nababan bisa-bisa mundur dari Golkar