Yusril minta Menteri Yasonna cabut SK pengurus Golkar munas Ancol
Merdeka.com - Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Golkar munas Bali meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut surat keputusan kepengurusan kubu Golkar munas Ancol. Sebab, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung telah memutuskan Golkar munas Bali yang sah.
"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkum HAM kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie yang permohonan pengesahannya sudah diajukan kubu Ical akhir 2014 yang lalu, namun tidak pernah dijawab Menkum HAM," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10).
Menurut Yusril, saat ini dirinya sudah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak permohonan banding Agung Laksono, juga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan tak sah dalam kepengurusan Golkar munas Ancol.
"Putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh ARB. Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB. Dalam putusan tersebut, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar," kata Yusril.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait dualisme Partai Golkar. Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung.
"Dualisme Partai Golkar sudah putus tadi, hasilnya (hakim) kabulkan kasasi pemohon," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/10). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya