LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

M Taufik pede DKPP kabulkan gugatannya terhadap KPU DKI

Taufik menyatakan, DKPP telah menerima gugatannya. "Ya iya, orang melanggar jelas-jelas kok, melanggar UU Pemilu itu sendiri. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan," kata Taufik.

2018-09-09 10:47:00
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu mengenai namanya yang masuk di daftar caleg sementara (DCS) di Pileg 2019. Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan mantan napi koruptor dilarang mencalon.

Dia optimis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan mengabulkan gugatannya dan memutus KPU bersalah.

"Ya iya, orang melanggar jelas-jelas kok, melanggar UU Pemilu itu sendiri. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan," kata Taufik di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (9/9).

Advertisement

Dia menyatakan, DKPP telah menerima gugatannya. Taufik menyebut DKPP merupakan tahap finalisasi ketika KPU tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu.

Sementara itu, dia belum mengetahui jadwal persidangan gugatannya di DKPP. Apalagi, pendaftaran gugatan baru dilayangkan pada Jumat, 7 September 2018.

"Belum, baru registrasi dan saya dengar Mahkamah Agung (MA) juga mau putuskan lebih cepat sebelum penetapan DCT (20 September 2018)," papar dia.

Advertisement

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok
DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor
Sudah masuk DCS, 20 bacaleg ini tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang
20 Bacaleg tersangkut kasus korupsi DPRD Kota Malang
Polemik caleg eks napi korupsi, Wiranto desak MA segara putuskan gugatan PKPU
MK: Soal eks Napi korupsi dilarang nyaleg, MA tak perlu tunggu MK
MA tunggu putusan MK untuk selesaikan gugatan larangan eks koruptor jadi caleg

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.