Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik caleg eks napi korupsi, Wiranto desak MA segara putuskan gugatan PKPU

Polemik caleg eks napi korupsi, Wiranto desak MA segara putuskan gugatan PKPU Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera membuat putusan terhadap gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Ketemu bahwa yang bisa mengatasi itu yang menyelesaikan dari pendekatan hukum adalah MA, kita mendesak MA agar segera membuat putusan," kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Menurutnya, yang dapat menyelesaikan kemelut antara KPU dan Bawaslu memang hanya MA. Sebab, kata Wiranto, MA adalah lembaga yang berwenang menilai dan menganalisis PKPU apakah sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa keputusan harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, beda ya, pasal-pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan," ungkapnya.

Meski begitu, Wiranto mengaku telah menghubungi pimpinan MA agar mempercepat proses gugatan PKPU tersebut. Dia juga telah mempertemukan DKPP, KPU dan Bawaslu di Kemenko Polhukam, Selasa (4/9).

"Saya kan berhubungan saya sudah telepon ya pimpinan di MA, tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

"Pemerintah, KPU, bahkan Bawaslu pun saya tanya setuju bahwa tindakan melawan korupsi itu harus total dilakukan berbagai lini, tapi kan dengan cara-cara berdasarkan hukum," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP