Lewat voting MKD putuskan kasus Setya Novanto dibawa ke persidangan
Mayoritas anggota MKD memilih melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.
Benang kusut proses penyelesaian kasus pemalakan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto mulai terurai.
Setelah berkutat soal legal standing status Sudirman Said selaku pelapor dan soal verifikasi bukti-bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan melanjutkan persidangan etik terhadap Setya Novanto.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil voting yang dilakukan anggota MKD. Voting digelar secara terbuka. Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan dua alternatif voting. Alternatif pertama bagian A, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Bagian B, menuntaskan verifikasi.
Alternatif kedua bagian A, tidak melanjutkan persidangan dengan alasan tidak cukup verifikasi dan alat bukti. Alternatif bagian b melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih alternatif pertama. Hanya 6 orang yang memilih alternatif kedua. Hasil ini membuat alternatif kedua secara otomatis gugur.
"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ucap Surahman yang kemudian mengetok palu sebanyak tiga kali tanda telah disetujui.
Sebelas Anggota yang memilih melanjutkan tahapan ke persidangan itu merupakan anggota yang berasal dari partai-partai pendukung pemerintah. Sementara, Ketua MKD Surahman Hidayat juga mengambil suara dengan menyetujui ke tahapan selanjutnya yaitu persidangan.
Baca juga:
Reaksi Wakil Ketua MKD dicecar soal kedatangannya ke ruang Setnov
JK desak penegak hukum usut kasus 'papa minta saham'
Ada rekaman baru, MKD segera panggil Sudirman dan Maroef Sjamsoedin
Pimpinan Komisi VII sebut kasus Setnov membuka tabir gelap Freeport
Jika MKD voting skandal Setnov, apa sikap Demokrat?