JK desak penegak hukum usut kasus 'papa minta saham'
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat menyelidiki polemik pencatutan nama presiden dan wakil presiden (Jokowi-JK) atau yang dikenal dengan istilah 'papa minta saham'. Dalam polemik ini, nama Ketua DPR, Setya Novanto dan Menko Polhukam juga ikut terseret.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus pencatutan nama presiden dan wapres juga mulai dilakukan oleh kepolisian. JK menilai, pihak kepolisian sudah melihat kriteria tindak kriminalitas dalam kasus tersebut.
"Ya kan polisi juga, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria tindak kriminal. Terserah mereka, karena namanya petugas hukum," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
Menurut JK, lembaga penegak hukum harus berinisiatif dan proaktif dalam mengusut kasus ini. Terlebih lagi, apabila dibiarkan, kasus ini akan menjadi skandal besar Indonesia karena melibatkan presiden dan wakil presiden.
"Kalau lembaga hukum mengetahui ada masalah kemudian tidak mengusutnya, dia yang salah," imbuh JK.
Meski demikian, JK menyadari bahwa setiap kasus yang melibatkan anggota dewan bisa dipastikan keterlibatan unsur politik di dalamnya. Hal ini yang menjadi hambatan lantaran memunculkan pro dan kontra pendapat.
"Kalau DPR pasti ada faktor politiknya. Politiknya itu pasti ada pro dan kontra," tutur JK.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan, penyidik sudah mulai mendalami kemungkinan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan tiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, di pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.
Dijelaskan, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri.
Saat ini, penyidik Kejagung akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya