JK desak penegak hukum usut kasus 'papa minta saham'
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat menyelidiki polemik pencatutan nama presiden dan wakil presiden (Jokowi-JK) atau yang dikenal dengan istilah 'papa minta saham'. Dalam polemik ini, nama Ketua DPR, Setya Novanto dan Menko Polhukam juga ikut terseret.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus pencatutan nama presiden dan wapres juga mulai dilakukan oleh kepolisian. JK menilai, pihak kepolisian sudah melihat kriteria tindak kriminalitas dalam kasus tersebut.
"Ya kan polisi juga, lewat Pak Kapolri pernah menyatakan itu, bahwa ini sudah memenuhi kriteria tindak kriminal. Terserah mereka, karena namanya petugas hukum," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
Menurut JK, lembaga penegak hukum harus berinisiatif dan proaktif dalam mengusut kasus ini. Terlebih lagi, apabila dibiarkan, kasus ini akan menjadi skandal besar Indonesia karena melibatkan presiden dan wakil presiden.
"Kalau lembaga hukum mengetahui ada masalah kemudian tidak mengusutnya, dia yang salah," imbuh JK.
Meski demikian, JK menyadari bahwa setiap kasus yang melibatkan anggota dewan bisa dipastikan keterlibatan unsur politik di dalamnya. Hal ini yang menjadi hambatan lantaran memunculkan pro dan kontra pendapat.
"Kalau DPR pasti ada faktor politiknya. Politiknya itu pasti ada pro dan kontra," tutur JK.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menjelaskan, penyidik sudah mulai mendalami kemungkinan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan tiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, di pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.
Dijelaskan, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri.
Saat ini, penyidik Kejagung akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya