LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Larang Eks Napi Koruptor Nyalon Lagi, KPU Harap MA Berkaca Kasus Bupati Kudus

"Mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan kembali dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana pada pemilu yang lalu oleh MA," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid.

2019-07-31 17:16:00
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap DPR dan Pemerintah menegaskan aturan yang melarang napi koruptor untuk maju di Pilkada 2020. Bila terealisasi, sebagai penyelenggara, KPU akan sangat berterima kasih artinya gagasan dapat diterima semua pihak.

"Mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan kembali dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana pada pemilu yang lalu oleh MA," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid usai mengisi diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Landasan hukum lebih kokoh, lanjut Pram, merujuk pada revisi Undang-Undang Pemilu nomer 7 tahun 2017. Bila pasal yang berkait bisa diubah maka gagasan yang sebelumnya ada di peraturan KPU bisa jadi lebih bertaji.

Advertisement

"Jadi kami mendukung sekali (soal pembahasan terkait di DPR)," lanjut Pram.

Berkaca pada pemilu legislatif, gagasan KPU terkait ini secara garis besar telah ditaati oleh para calon anggota DPR. Namun demikian, problemnya adalah masih ada dari mereka yang memiliki rekam jejak sebagai eks napi koruptor yang nyalon sebagai anggota DPD, DPRD Provinsi dan sebagian besar di DPRD kabupaten/kota.

"Karena kalau sudah pernah jadi napi, kemudian nyalon lagi, potensi mengulang (korupsi) cukup besar," nilai Pram.

Advertisement

Sebagai penyelenggara, Pram berharap hal ini terus menjadi menjadi wacana yang didukung oleh semua pihak. Juga kepada Mahkamah Konstitusi, banyak putusan-putusan lama yang menolak, namun kemudian diputusin berikutnya menerima atau sebaliknya.

"Jadi MK sekarang berpikir bahwa ada fakta riil yang betul harus dicermati bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi sebagaimana bupati Kudus yang ada sekarang," Pram menyudahi.

Baca juga:
Soal Wacana Pelarangan Eks Koruptor di Pilkada, DPR Ingatkan Pelarangan di Pileg
KPU Coret 6 Caleg Terpidana Korupsi dari DCT Kota Malang
Rakyat Disarankan Tak Pilih Caleg dan Partai Pengusung Eks Napi Korupsi
KPK Sarankan Rakyat Tak Pilih Caleg Mantan Narapidana Korupsi
Strategi KPU Sosialisasi Caleg Eks Napi Korupsi ke Masyarakat

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.