Kubu Ical sebut SK Menkum HAM sahkan kubu Agung keputusan politik
"Saya minta kubu Agung bersabar, proses hukum kami belum ada keputusan hukum yang harus dipatuhi," kata Ade Komarudin.
Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komarudin mempertanyakan landasan surat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dinilainya tanda tangan kehadiran peserta Munas Ancol palsu.
"Munas Ancol tidak sah, hantu juga bisa teken (tanda tangan) kehadiran saat Munas Ancol, ini kan zaman modern. Saya minta kubu Agung bersabar, proses hukum kami belum ada keputusan hukum yang harus dipatuhi. Ini keputusan politik (SK Menkum HAM)," kata Ade Komarudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Menurutnya, walaupun kubu Agung telah mengantongi surat keputusan pengesahan, DPR belum bisa memutuskan untuk menerima perombakan fraksi di parlemen. Pasalnya, DPR juga masih akan menunggu hasil keputusan gugatan kubu Ical di pengadilan.
"Kami sayangkan apa yang disampaikan teman-teman kami tadi di paripurna. Karena belum waktunya hal itu diputuskan oleh DPR, di Pasal 32 UU Parpol disebutkan bahwa konflik diselesaikan di Mahkamah Partai, Pasal 33 diselesaikan di Pengadilan Negeri. Saat ini, kami sudah sampaikan surat untuk gugat di PTUN, di PN Jakut dan sedang proses laporkan tentang pemalsuan tanda tangan," terang dia.
Dia melanjutkan, dirinya siap diganti jika gugatan kubu Ical kalah di pengadilan. Kubu Agung Laksono sebaiknya bersabar menunggu putusan pengadilan.
"Bila telah punya kekuatan hukum tetap, saya persilakan dengan hormat untuk menduduki fraksi. Saya sayangkan kalau Golkar dihancurkan oleh kadernya sendiri. Tapi saya ingatkan jangan sampai kami menang pertarungan hukum di pengadilan," pungkas dia.
Baca juga:
Titiek Soeharto: Menkum HAM jangan sembrono memecah belah kami!
Kubu Ical sebut SK Menkum HAM akui Golkar versi Agung bisa dipidana
Disahkan menkum HAM, Agung minta loyalis tak terpancing kubu Ical
Soal SK sahkan kubu Agung, Menkum HAM diminta Jokowi hati-hati
Kubu Ical: SK Menkum HAM cuma produk administrasi bukan produk hukum
Kuasai fraksi, kubu Agung copot loyalis Ical dari pimpinan komisi
Kubu Ical tuding SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono palsu