Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Ical sebut SK Menkum HAM akui Golkar versi Agung bisa dipidana

Kubu Ical sebut SK Menkum HAM akui Golkar versi Agung bisa dipidana Bambang Soesatyo. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menuding Surat Keputusan (SK) Menkum HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah dipalsukan. Pasalnya, dalam SK tersebut tidak ada akta notaris sebagai bentuk landasan hukum yang sah.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan, jika benar SK tersebut tidak memiliki akta notaris, maka hal itu bisa dipidanakan terkait pemalsuan dokumen.

"Harus ada akta notaris. Katanya sedang diproses, kalau gitu maka ada perbuatan pidana di sana yaitu pemalsuan notaris bisa kita pidanakan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3).

Menurut anggota Komisi III DPR itu tanpa adanya akta notaris, seharusnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak bisa mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Agung Laksono.

"Tidak bisa menteri mengesahkan salah satu pihak. Tapi menteri itu nekat, dia harus paham betul bahwa itu harus dicek dulu asli atau palsu," tegasnya.

Bambang menegaskan, dengan adanya temuan tersebut maka, pihak Aburizal Bakrie akan melakukan penyelidikan soal SK Menkum HAM. Menurut Bambang, dengan dikeluarkan SK tersebut, semakin memperkeruh masalah internal Partai. Pasalnya, kubu Ical masih menempuh jalur hukum untuk mengatasi perpecahan partai.

"Kita akan menyelidiki bahwa tekanan siapa yang membuat menteri nekat tandatangan SK tersebut. Saya ingin tegaskan Menkum HAM dan pemerintahan Jokowi-JK, harus bertanggungjawab terhadap keputusan ini yang akan membuat akar rumput kami bergejolak. Pemerintah harus bertanggungjawab manakala basis kami terjadi konflik horizontal," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP