LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU: Yang Tidak Ada Sengketa Bisa Ditetapkan

KPU masih melakukan rekapitulasi suara nasional. Rencananya pada 22 Mei mendatang KPU akan menetapkan hasil Rekapitulasi baik Pilpres maupun Pileg.

2019-05-17 14:45:39
KPU
Advertisement

KPU masih melakukan rekapitulasi suara nasional. Rencananya pada 22 Mei mendatang KPU akan menetapkan hasil Rekapitulasi baik Pilpres maupun Pileg.

Untuk pengumuman pemenang, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bisa saja berbeda antara Pilpres dan Pileg. Hal itu terjadi apabila hanya salah satu yang bersengketa di MK. Sehingga, yang tidak bersengketa dapat langsung diumumkan atau ditetapkan pemenangnya.

"Yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan. Yang ada sengketa penetapannya menunggu putusan sengketanya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jumat (17/5).

Advertisement

Hal serupa juga berlaku bagi penetapan calon DPD. Yang pasti, lanjut Arief, penetapan hasil rekapitulasi akan dilakukan di hari yang sama.

"Yang penting KPU menetapkan hasil rekapitulasi, setelah itu menetapkan calon terpilih. Teknisnya itu terserah KPU," tandasnya

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat 22 Mei mendatang. Pada tanggal tersebut, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi nasional. "22 Kita tetapkan hasil rapatnya (rekapitulasi)," kata Arief

Advertisement

Dari hasil penetapan hasil itu, maka akan terlihat jumlah perolehan suara atau pemenang, KPU memberi waktu tiga hari yakni 23-25 Mei untuk pihak yang keberatan akan penetapan hasil rekap untuk mengajukan sengketa ke MK.

"Kemudian kesempatan (ajukan sengketa) 23, 24, 25 (Mei) ditunggu tiga hari," katanya.

Apabila dalam tiga hari itu tidak ada sengketa, maka selambat-lambatnya dalam tiga hari selanjutnya, KPU baru bisa penetapan calon terpilih atau penetapan pemenang Pilpres/Pileg.

"Kalau tidak ada sengketa, 3 hari kemudian paling lama bisa dilakukan penetapan calon terpilih," katanya

Artinya, tanggal 28 Mei, selambat-lambatnya penetapan calon terpilih. Dengan catatan tak ada sengketa di MK.

"Kalau tanggal 25 tidak ada (sengketa) maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26, 27, 28 paling lama 28 itu sudah bisa menetapkan calon terpilih," jelasnya

Namun, apabila ada sengketa pemilu di MK, maka penetapan calon terpilih akan menunggu sengketa selesai. "Menunggu tidak ada sengketa lagi," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:false
Fadli Zon Nilai Bawaslu Harus Sanksi KPU soal Pelanggaran Input Data Situng
Jika Tak Ada Sengketa ke MK, 28 Mei KPU Umumkan Pemenang Pemilu dan Pilpres
Situng KPU 85,98%: Jokowi-Ma'ruf 73,78 Juta Suara, Prabowo-Sandi 57,59 Juta Suara
Polda NTT Kembali Terbangkan Ratusan Personel ke Jakarta Jaga Pleno KPU Pusat
Jelang Pengumuman Pleno KPU, Polda Kalbar Kembali Kirim Personel ke Jakarta

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.