LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada

KPU selalu percaya jika sebuah parpol sudah secara kelembagaan mengatur setiap proses pencalonan.

2015-08-07 11:42:15
Pilkada Serentak
Advertisement

Wacana sanksi untuk partai politik berkembang di tengah fenomena calon tunggal yang terjadi di tujuh daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Menurut Komisioner KPU Ida Budhiarti, harus ada perubahan UU Pilkada jika sanksi administratif bagi parpol yang tidak mencalonkan/mengusung calon ingin diterapkan.

"Berkaitan dengan sanksi administratif bagi parpol, diterapkan apabila ada UU yang mengaturnya. Kami mengusulkan agar perbaikan UU Pilkada yang akan datang bisa mengatur sanksi administratif ini," ujar Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Namun demikian, kata dia, KPU pada dasarnya tidak dalam posisi untuk mengadili atau berhak untuk menyampaikan parpol mana saja yang sengaja tidak ikut mendaftar. Kata dia, KPU selalu percaya jika sebuah parpol sudah secara kelembagaan mengatur setiap proses pencalonan.

"Kami tidak ada dalam posisi sebagai pengamat. KPU selalu berpikir positif dan yakin jika parpol secara kelembagaan bekerja secara sistemik, sudah melakukan pendidikan politik," tegas dia.

Adapun 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kota Surabaya, Pacitan, Blitar di Jawa Timur, Samarinda (Kalimantan Timur), TTU (NTT) dan Tasikmalaya (Jawa Barat).

Baca juga:
Mendagri sebut parpol tak bisa disalahkan soal calon tunggal
Ini tanggapan JK soal Yusril minta syarat 20 persen kursi dihapus
Parpol harus pakai perpanjangan daftar pilkada agar rakyat tak marah
Siti Zuhro: Kali ini Pak Jokowi cerdas tidak keluarkan Perppu
JK: Sanksi terhadap parpol tak usung calon harus tercantum dalam UU

Advertisement
(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.