JK: Sanksi terhadap parpol tak usung calon harus tercantum dalam UU
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya