LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Pascaputusan MK, KPU mulai lakukan penetapan kepala daerah terpilih

Ida juga menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara bertahap putusan tersebut.

2016-01-25 14:40:34
Pilkada Serentak
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) langsung menindaklanjuti seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015.

Komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan, untuk PHP kepala daerah yang tidak diterima pada pilkada 9 Desember 2015 lalu, KPU akan menindaklanjutinya dengan melakukan penetapan pasangan calon terpilih di daerah yang menjalankan pemilihan kepala daerah.

"Sudah ditindaklanjuti dengan penetapan paslon (pasangan calon) terpilih," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1).

Ida juga menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara bertahap putusan itu sesuai dengan waktu putusan yang dikeluarkan MK.

"Iya (seluruhnya ditindaklanjuti) secara bertahap ya, sesuai dengan pembacaan putusan MK," tutupnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 91 perkara dari 147 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Dari 91 perkara tersebut, satu perkara diterima dengan meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.

Sementara itu, 83 perkara tidak diterima oleh MK dengan alasan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah dan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Sedangkan, lima perkara diputuskan untuk ditarik kembali oleh masing-masing pemohon.

Untuk PHP kepala daerah 2015 yang diterima yakni Kabupaten Halmahera Selatan, KPU Provinsi Maluku Utara akan menindaklanjutinya dengan melakukan penghitungan suara ulang yang rencananya akan berlangsung pada hari ini.

Baca juga:
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak masih dibahas Setneg
Eldin-Akhyar ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Medan
MA tolak kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga maju pilkada
KPUD tetapkan Airin-Benyamin jadi pemenang Pilkada Tangsel
Tak mau langgar pasal 158, MK tolak seluruh gugatan hasil Pilkada
Gugatannya ditolak MK, Ini kata lawan Airin di Pilkada Tangsel
Jimly: Syarat 2 persen ajukan sengketa Pilkada membatasi hak rakyat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.