LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Tetapkan Mahyeldi-Audy Pemenang Pilgub Sumbar 2020

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa dua permohonan PHPU tidak diterima.

2021-02-19 11:22:23
Pilgub Sumbar
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon (paslon) bernomor urut 4, Mahyeldi Ansarullah dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih.

Penetapan itu dilaksanakan pada rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020 di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Jumat (19/2).

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan, penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa dua permohonan PHPU tidak diterima.

Advertisement

Dengan demikian, sesuai aturannya, pihaknya langsung melakukan penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 tersebut, maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan dari MK.

“Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Sumbar dalam pemilihan 2020,” kata Yanuk usai rapat pleno penetapan tersebut.

Dia mengatakan, penetapan paslon Mahyeldi-Audy didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dimana, paslon Mahyeldi-Audy menempati urutan pertama suara terbanyak dengan 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara sah.

Advertisement

“Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020,” jelas Yanuk.

Selain itu, berita acara dalam rapat pleno penetapan itu juga ditandatangani oleh DPRD Sumbar, dan gabungan partai politik yang mengusung para calon.

“Selanjutnya, berita acara tersebut diberikan kepada paslon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar,” sebut Yanuk.

Dalam penetapan pemenang Pilgub Sumbar 2020 itu, KPU menuangkan dalam Surat Keputusan bernomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021.

Baca juga:
2 Gugatan Paslon Ditolak MK, Gubernur dan Wagub Sumbar Terpilih Segera Ditetapkan KPU
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni
Nasrul-Indra Minta Suara Mahyeldi-Audy Dianulir Karena Diduga Langgar Dana Kampanye
Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Penetapan Pemenang Pilkada 2020, KPU Sumbar Tunggu Hasil di MK
Polda Sumbar Ingatkan Pendukung Paslon Tak Konvoi Kemenangan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.