Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi

Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat masih memeriksa dan mendalami laporan salah seorang masyarakat, Bobby Lukman Sardi, terhadap Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.

Adapun laporannya itu terkait pernyataan Izwaryani yang berkaitan dengan penetapan tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumbar Mulyadi oleh Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, saat ini laporan dalam bentuan pengaduan tersebut masih dipelajari oleh pihaknya.

"Kasusnya baru dilaporkan ke polda dalam bentuk pengaduan, jadi pihak Polda mungkin sedang mempelajari," kata Satake kepada merdeka.com, Selasa (22/12).

Dia menjelaskan, laporan terhadap Komisioner KPU Sumbar itu terkait dengan pemberitaan dua media online di Sumbar. Dalam kutipan wawancaranya, Izwaryani menyebut jika Mulyadi dapat didiskualifikasi pasca penetapan sebagai tersangka.

"Untuk laporan yang diterima mengenai pemberitaan dua media online," jelas Satake.

Sementara, pelapor Bobby Lukman menyebutkan jika pernyataan Komisioner KPU Sumbar itu dinilai tidak tepat, dan mempengaruhi Pilkada.

"Yang mana dia membuat pernyataan pada Minggu (5/12) yang dimuat pada dua situs media online di Padang yang menyatakan bahwa Mulyadi bisa batal jadi Cagub jika dinyatakan bersalah dan Inkracht," kata Bobby.

Menurutnya, pernyataan Komisioner KPU itu keliru, lantaran tidak ada satu aturan maupun pasal pada Undang-Undang Pilkada yang menyatakan Mulyadi dapat didiskualifikasi.

"Tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa pak Mulyadi didiskualifikasi, walaupun sudah inkrach. Jika memang terbukti, hukumnya hanya didenda Rp 100 hingga Rp 1 juta atau dipenjara paling lama 15 hari," jelas Bobby.

Tidak hanya melaporkan ke polisi, Bobby juga melaporkan Izwaryani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dengan memuat laporan yang sama.

"Jika pun kami memilih Mulyadi, kemudian kenyataan dia menang, percuma saja kami memilih karena pada akhirnya akan dibatalkan juga. Saya juga telah melaporkan Izwaryani ke DKPP dengan laporan yang sama," sebut Bobby.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP