LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU tegaskan caleg sudah ditetapkan sebagai DCT tak bisa diganti

Sesuai yang diamanatkan dalam aturan pemilu legislatif sebelumnya.

2018-03-29 21:00:00
Pemilu 2019
Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari kembali mempertegas bahwa calon legislatif (caleg) yang berada dalam daftar calon sementara (DCS) masih dapat diganti oleh partai politik yang menaunginya.

Namun, jika caleg tersebut telah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), maka, partai tidak lagi diperkenankan untuk melakukan penggantian. Sesuai yang diamanatkan dalam aturan pemilu legislatif sebelumnya.

"Kalau caleg, kalau masih daftar calon sementara (DCS) bisa diganti oleh partai, tapi kalau sudah sampai penetapan daftar calon tetap (DCT), namanya calon tetap itu tidak bisa diganti lagi," ucap Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Advertisement

Bahkan jika calon legislatif tersebut tersandung masalah hukum pada satu hari sebelum waktu penetapan DCT, kata Hasyim, partai politik tetap tidak bisa melakukan penggantian caleg bermasalah.

"Itu tidak bisa diganti, tapi daftar namanya atau kolom namanya dikosongin, karena kalau digeser naik, itu bisa mengubah komposisi keterwakilan perempuan, karena kuota perempuan kan (minimal) 20 persen keterwakilannya, kemudian dari 3 calon kan minimal ada 1 perempuan," katanya.

Selain berpotensi mengubah komposisi keterwakilan perempuan, Hasyim menuturkan, pergantian tidak dilakukan karena prosesnya membutuhkan waktu yang panjang.

Advertisement

"Kalau diganti, ngasih dokumen lagi, diteliti lagi, panjang lagi. Jadi tidak bisa diganti, hanya dikosongkan," tuturnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Baca juga:
KPU bakal larang mantan koruptor nyaleg
Jimly desak KPU terbitkan PKPU soal calon kepala daerah jadi tersangka
KPU mau revisi PKPU asal dengan satu syarat
Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Marak calon kepala daerah jadi tersangka, KPU ogah revisi aturan main

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.