KPU mau revisi PKPU asal dengan satu syarat
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menutup kemungkinan melakukan revisi Peraturan KPU terkait calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Namun, KPU memberi syarat mau revisi PKPU asalkan pemerintah terlebih dulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu. Menurut Komisioner KPU, Viryan, Perppu yang nantinya menjadi dasar revisi PKPU.
"Kami kan selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada Perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kita," ucap Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Namun demikian, Viryan menyerahkan pertimbangan perlu atau tidaknya penerbitan Perppu kepada pemerintah. "Ya kita menyerahkan kepada pemerintah. Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Viryan memastikan, terbitnya Perppu tak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata. Sebab, Perppu hanya perlu mengatur sebagian aspek.
"Kan ini hanya terkait dengan pergantian calon. Tidak ada, paling temen-temen di daerah ada kegiatan pemeriksaan kesehatan. Seperti itu saja. Tidak ada prinsip yang menghambat kalau Perppu itu keluar," kata Viryan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah yang tersangka, cukup diatur dalam PKPU. Namun Viryan menegaskan, revisi PKPU justru akan sangat riskan.
"Ya, norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? itu akan sangat riskan," tegas Viryan.
Dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada, peserta Pilkada dilarang mengundurkan diri. Jika mundur, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Perppu memang bukan menjadi solusi karena akan memakan waktu lama. Solusi terbaik untuk mengakhiri polemik calon kepala daerah yang berurusan dengan pidana adalah KPU dapat merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Perubahan tersebut dengan menambahkan tafsir 'berhalangan tetap yang jadi prasyarat pergantian calon. Selama ini, KPU hanya menerjemahkan berhalangan tetap akibat meninggal dunia atau sakit secara permanen. Maka, lewat revisi dapat memasukkan calon kepala daerah yang ditahan menjadi 'berhalangan tetap'.
"Ini salah satu langkah yang dulu dari awal Kita dorong ke KPU. Bahkan sejak penetapan calon, ketika ada bakal calon kepala daerah jadi tersangka. Dengan kewenangannya membentuk Peraturan KPU, terkait pelaksanaan Pilkada, ketentuan itu bisa dimasukkan dalam revisi PKPU Pencalonan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/3).
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya