KPU bakal larang mantan koruptor nyaleg
Merdeka.com - Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan, nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU) akan ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Jika ditetapkan, larangan tersebut akan menjadi aturan pertama yang melarang mantan narapidana korupsi untuk ikut berkontestasi.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan. Iya pertama kali," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Hasyim membeberkan alasan mengapa mantan narapidana korupsi tidak layak untuk diberi kesempatan menduduki jabatan sebagai wakil rakyat. Menurut Hasyim, seorang yang telah diberi amanah dan melakukan korupsi pasti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.
Orang yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, kata dia, otomatis telah berkhianat dengan jabatan yang diberikan.
"Koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati. Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya. Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak layak menduduki jabatan publik lagi, tidak layak menduduki jabatan kenegaraan lagi, itu akan kita atur," ucap Hasyim.
Menurutnya, rencana aturan itu bertujuan agar ke depan masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi. Dia mengatakan, partai politik juga turut memiliki andil dalam melahirkan calon-calon wakil rakyat yang berintegritas. Karenanya dalam proses rekrutmen parpol diharapkan dapat lebih selektif.
"Yes, partai harus selektif. Kalau ada penolakan ini, berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," kata Hasyim.
Selain itu, rencananya di dalam PKPU juga, calon legislatif wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Caleg di semua tingkatan, semuanya harus menyerahkan LHKPN. Nanti mereka menyerahkan surat, bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. Termasuk caleg juga bebas narkoba," tandasnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya