LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU tak bisa tolak usulan narapidana boleh maju Pilkada

Usulan ini masih dibahas di Komisi II, namun sejumlah fraksi menolak.

2016-08-30 15:50:58
Jakarta
Advertisement

Komisi II DPR RI sedang menggodok usulan tentang terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Hal ini merupakan usulan dari beberapa Anggota Komisi II saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (26/8).

Komisioner KPU, Arief Budiman, menyatakan KPU tak bisa menolak apabila nantinya ketentuan tersebut disahkan atau PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah nantinya direvisi.

"Kalau sudah menjadi usulan dari DPR dan Pemerintah ya KPU tidak bisa menolak," kata Arief saat dihubungi, Selasa (30/8).

Arief menjelaskan KPU saat ini masih terus menunggu keputusan tetap dari pembahasan tersebut. Apabila memang benar disahkan, KPU harus mematuhinya.

"Hasil konsultasi rapat dengan pemerintah dan DPR masih kita tunggu," katanya.

Usulan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan. Dia menegaskan Fraksi PDIP akan menolak dalam pembahasan selanjutnya sehingga ketentuan ini tak dimasukkan dalam revisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah.

"Saya orang pertama yang protes keras sekaligus berkeberatan apabila terpidana diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, walaupun hukumannya percobaan, yang pasti PDI Perjuangan menolak sangat keras," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/8).

Arteria menjelaskan ketentuan tersebut masih sebatas dalam pembahasan, kemungkinan besar ketentuan ini bisa saja tak dilanjutkan untuk dibahas. Sebab, dia menyebut ketentuan ini merupakan masalah substantif yang mencakup etika dan moral yang dapat menimbulkan kegaduhan baru.

"Tentunya kami selaku partai ideologis tidak akan mentolerir sedikitpun tentang hal ini," ujarnya.

Arteria mengungkapkan ketentuan ini merupakan usulan dari beberapa fraksi. Namun, sayang, dia enggan menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan hal ini.

Sementara itu, ketentuan ini, kata dia, merupakan hasil pemikiran yang sesat. Sebab, terpidana dalam masa percobaan hukum baru inkracht apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pidana saat masa percobaan.

"Saya menyayangkan kalau logika sesat dijadikan dasar dalam perumusan norma PKPU," katanya.

Baca juga:
3 Pasangan independen mendaftar di Pilwakot Pekanbaru 2017
Ini yang bikin Mendagri pikir-pikir terapkan e-voting di Pemilu 2019
Pertama di dunia, Presiden Nikaragua tunjuk istri jadi wapres
Gerindra tak takut parliamentary threshold dinaikkan di UU Pemilu
Perludem sebut ambang batas tak punya dampak parpol jadi sederhana
Isu ambang batas parlemen di RUU Pemilu kembali jadi polemik
Sepakat naik, PKS setuju parliamentary treshold 5 persen

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.