Perludem sebut ambang batas tak punya dampak parpol jadi sederhana
Merdeka.com - Menjelang pembahasan penyusunan UU Penyelenggaraan Pemilu yang terdiri dari penyatuan UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masing-masing partai politik mulai menunjukkan sikapnya terkait sistem kepemiluan yang akan dijadikan patokan di Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi polemik adalah parliamentary treshold (PT) atau ambang batas suara bagi parpol untuk lolos ke DPR. Terdapat beberapa partai politik yang mulai mewacanakan untuk mengubah besaran parliamentary treshold yang semula 3,5 persen pada pemilu 2014 lalu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mencontohkan Partai NasDem yang mengusulkan perubahan besaran parliamentary threshold menjadi 7 persen. Dengan harapan, partai yang disukai rakyatlah yang layak ikut pemilu.
Selain itu, dinaikannya parliamentary treshold dianggap sebagai sarana untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Parlemen.
"Maka dari itu, penyederhanaan parpol itu bukan dilihat dari jumlah, melainkan dari komposisinya," ujar Heroik dalam sebuah diskusi bertajuk 'Ikhwal Ambang Batas Parlemen' di Sekretariat bersama Kodifikasi UU Pemilu, Jalan Gandaria Tengah III No 12 Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (24/7).
Ambang batas yang semula diterapkan untuk mengukur tingkat kompetisi antara partai politik, namun kini memiliki 2 tujuan utama. Yakni sebagai batas minimum perolehan suara partai politik untuk diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di parlemen, parliamentary treshold (PT).
Ambang batas juga sebagai syarat bagi partai politik untuk ikut serta sebagai peserta pemilu berikutnya atau Electoral Threshold (ET).
Pada pemilu 1999 diberlakukan ET sebesar 2 persen syarat bagi partai politik untuk ikut pemilu 2004. Pada pemilu 2004 pun parpol memperoleh 3 persen suara untuk dilibatkan dalam pemilu berikutnya.
Sedangkan pada pemilu 2009 dan 2014 diterapkan PT 2,5 persen dan 3,5 persen sebagai syarat bagi parpol untuk meraih kursi di DPR. Syarat ini tidak berlaku bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa mengatakan, salah satu latar belakang pergeseran ET menjadi PT di Pemilu 2009 dan 2014 adalah penyederhanaan partai politik. Namun jika diperhatikan, penerapan PT tidak memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap penyederhanaan parpol.
Pada pemilu 2009 dengan besaran PT 2,5 persen dari 38 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu menghasilkan 9 parpol yang yang duduk di kursi DPR. Sedangkan dari 12 parpol peserta pemilu nasional (tidak termasuk partai lokal Aceh) di pemilu 2014 dengan besaran PT 3,5 persen menghasilkan 10 parpol yang berhasil memperoleh kursi DPR.
"Jika penyederhanaan parpol ditinjau dari sudut pandang jumlah partai di DPR, maka penerapan PT terbukti gagal untuk menyederhanakan jumlah parpol di DPR," jelas Khoirunnisa.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam tahap pembahasan. Namun, pihaknya akan tetap mendengar masukan dari partai politik (Parpol).
Salah satu hal yang menjadi polemik adalah parliamentary treshold atau ambang batas suara bagi parpol untuk lolos ke DPR.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaDengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, karena tidak memenuhi parlementary threshold 4 persen.
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca Selengkapnya