LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Larang Paslon Gelar Konser saat Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

Sedangkan, syarat kampanye pertemuan tatap muka dilakukan di ruangan tertutup dengan peserta paling banyak 20 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

2020-06-06 15:35:52
Pilkada Serentak 2020
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Aturan itu dirancang dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Selain itu, kegiatan kampanye berupa pentas seni, olahraga dan perlombaan dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Komisioner (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan saat uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6).

Advertisement

"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," tambah Raka.

Raka menambahkan, kampanye pasangan calon bisa dilakukan secara virtual. Sedangkan, syarat kampanye pertemuan tatap muka dilakukan di ruangan tertutup dengan peserta paling banyak 20 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujarnya.

Advertisement

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya Pilkada digelar pada 23 September. Tapi karena Covid-19, hari pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5).

Baca juga:
Golkar Dukung Gibran Tanpa Syarat di Pilkada Solo
Kemendagri dan KPU Susun Protokol Kesehatan untuk Tiap Tahapan Pilkada
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD Pilkada Serentak 2020
Apkasi Usul Penyediaan APD untuk Pilkada Libatkan UMKM Lokal
Mendagri Minta 270 Kepala Daerah Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada Serentak 2020
Mendagri & Menko Polhukam Tegaskan Pilkada akan Tetap Digelar 9 Desember 2020

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.