LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU harap Bawaslu dan Parpol bijak memahami soal Sipol

KPU harap Bawaslu dan Parpol bijak memahami soal Sipol. Menurut KPU, Sipol memiliki landasan hukum sesuai aturan yang dibuat KPU. Dia menyarankan, bagi Parpol tidak setuju dengan aturan KPU dapat mengajukan uji materiil.

2017-10-20 19:29:00
KPU
Advertisement

Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) bijak menyikapi pengaduan atau komplain dari 13 partai politik yang tidak lolos pendaftaran Peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada.

"Pertama tentu menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh 13 partai politik itu, tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk menangani. Sehingga tentu kita berharap Bawaslu bisa menangani hal dugaan pelanggaran itu dengan sebaik-baiknya dengan merujuk pada peraturan perundang-undang yang berlaku," kata Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Pramono merespons keluhan parpol dan Bawaslu soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai mempersulit proses pendaftaran partai. Sebab, kewajiban mengisi data partai pada Sipol KPU dinilai memiliki kelemahan hukum. Kewajiban penerapan Sipol tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2017.

Advertisement

Dia mengatakan, Parpol harus mencermati dan memahami aturan yang ada. Dia meminta Parpol membedakan antara ketidaksetujuan Sipol dengan mekanisme pendaftaran. Sipol adalah proses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. Langkah KPU memunculkan Sipol sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik.

Dia melanjutkan, Sipol memiliki landasan hukum sesuai aturan yang dibuat KPU. Dia menyarankan, bagi Parpol tidak setuju dengan aturan KPU dapat mengajukan uji materiil.

"Kalau soal Sipol bahwa itu tidak diwajibkan oleh undang-undang itu kan bukan persoalan prosedur, tapi soal landasan hukum. Dan di undang-undang itu dinyatakan bahwa kalau ada pihak-pihak yang keberatan dengan aturan yang dibentuk oleh KPU maka jalur pengujiannya melalui tahap uji materi ke Mahkamah Agung," paparnya.

Advertisement

Baca juga:
KPU umumkan partai peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018
Jelang deadline, baru 11 parpol yang lengkapi berkas pendaftaran
Jika parpol tak lengkap berkas, Bawaslu diminta beri rekomendasi pembatalan ke KPU
Tjahjo minta KPU tak halangi partai mendaftar untuk Pemilu 2019
14 Parpol lolos pendaftaran KPU, ini daftarnya
Tak lolos pendaftaran KPU, 13 parpol bisa persoalkan ke Bawaslu

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.