KPU bakal tindak tegas lembaga survei abal-abal
"Jadi sangat penting KPU untuk menerima pendaftaran lembaga-lembaga survei," kata Sigit Pamungkas.
Banyak lembaga survei bermunculan menjelang Pemilu menimbulkan opini publik yang simpang siur. Bahkan tidak sedikit mereka merupakan 'titipan' partai politik tertentu.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyatakan, bahwa survei merupakan sebuah profesi kepercayaan. Artinya sekali saja lembaga survei tersebut tidak baik maka ke depannya tidak akan dipercaya oleh publik.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan para lembaga survei perlu didaftarkan ke KPU agar lebih terpercaya.
"Jadi sangat penting KPU untuk menerima pendaftaran lembaga-lembaga survei, dan jika tidak kita akan menginformasikan kepada publik terkait lembaga survei yang diragukan tersebut," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/1).
Sigit melanjutkan, ke depannya KPU bakal mengawasi, menegur, bahkan melarang lembaga survei tersebut berdiri dan menyerahkan lembaga tersebut kepada dewan etik yang baru saja akan dibentuk oleh KPU.
Namun, dia enggan untuk mengungkapkan jumlah denda yang bakal diterima. "Kalau dari denda dan pidana itu bukan ruang KPU tetapi itu urusan DPR," tandas Sigit.
Baca juga:
Lembaga survei yang ngaco bisa dipidanakan
Lembaga survei abal-abal bisa kena sanksi pidana
PDIP: Survei bisa jadi industri besar
PKS setuju saksi partai di TPS didanai APBN
NasDem usul lembaga survei daftar ke KPU