Lembaga survei abal-abal bisa kena sanksi pidana
Merdeka.com - Lembaga survei abal-abal bisa dikenakan sanksi pidana bila hasil yang disampaikannya tidak benar. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu, karena peraturan sanksi bagi lembaga survei telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Sigit Pamungkas menyatakan, masyarakat bisa melaporkan bila mendapati lembaga survei asal-asalan. Sebab hal itu memang sudah diatur.
"Jadi masyarakat bisa melaporkan lembaga survei yang dicurigai melakukan survei yang tidak benar. Aturannya terkait pidana telah diatur dalam UU Pemilu. Jadi lembaga survei yang seperti itu bisa dikenai sanksi pidana," kata Sigit, di Kantor KPU , Jakarta, Selasa (28/1).
Sigit melanjutkan, meski diatur dalam UU Pemilu, pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak benar bukan menjadi kewenangan KPU .
"Soal sanksi atau hukuman kepada lembaga survei itu bukan kewenangan KPU . Itu domain yang lain," katanya.
Selain sanksi pidana, kata Sigit, sanksi yang paling berat dihadapi sebuah lembaga survei adalah krisis kepercayaan oleh masyarakat. Bahkan dapat menyebabkan lembaga tersebut berhenti.
"Survei ini kan bisnis kepercayaan publik. Sekali dia (lembaga survei) tidak dipercaya publik, maka itu merupakan kematian sendiri bagi lembaga survei," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Lembaga Survei Pastikan Ganjar-Mahfud Juara di Jateng dan DIY
Ganjar tidak menampik jika saat ini seluruh pihak tengah berupaya untuk merebut suara-suara yang ada di Jateng dan DIY.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya4 Penyakit yang di Masa Lalu yang Sering Dikira Disebabkan oleh Sihir
Keterbatasan pengetahuan masyarakat di masa lalu menyebabkan sejumlah penyakit kerap dikira sebagai hasil perbuatan sihir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Membandingkan 2 Hasil Survei Pilpres Jelang Debat Capres: Ini Elektabilitas Anies, Prabowo dan Ganjar
Jelang debat Capres, elektabilitas para Capres dirilis sejumlah lembaga survei.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya4 Hari Jelang Pencoblosan, Ini Hasil Survei Terbaru
Sejumlah lembaga survei memotret elektabilitas atau tingkat keterpilihan capres dan cawapres empat hari menjelang pencoblosan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Survei LSI "Tingkat Kepuasan Bansos Pemerintah Berdampak Positif ke Prabowo Gibran"
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei persepsi publik terkait pelaksanaan pemilu 2024.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaSurvei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk
Survei LSI: 38,1 Persen Publik Nilai Ekonomi Nasional Buruk, 37.9% Anggap Penegakan Hukum juga Buruk
Baca Selengkapnya