LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPK Wacanakan Caleg Terpilih Harus Lapor LHKPN Sebelum Dilantik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait wacana aturan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi caleg. Mereka berencana mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik.

2019-01-28 21:17:47
Komisi Pemberantasan Korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait wacana aturan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi caleg. Mereka berencana mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik.

"Akhirnya disepakati bahwa nanti 7 hari setelah terpilih baru wajib LHKPN," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1).

Pahala menjelaskan alasan pembuatan aturan itu. Menurutnya, wacana tersebut dilakukan agar bisa mensosialisasikan LHKPN sejak dini pada anggota DPR. Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN-nya setelah tujuh hari caleg tersebut tidak akan dilantik.

Advertisement

"Faktanya di lapangan, beberapa yang masih baru awam sama sekali masih terbuka kemungkinan kalau terpilih sampai tujuh hari. Kami mengantisipasi dengan KPU segera sesudah terpilih mungkin kita bisa lakukan sosialisasi tambahan," ungkapnya.

Namun usulan itu ditentang oleh beberapa anggota DPR salah satunya Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Menurut dia, setiap anggota DPR terpilih tidak selalu bisa langsung dilantik.

"Sebentar Pak Pahala, itu terpilih atau dilantik? Karena terpilih belum tentu dilantik karena bisa jadi masih ada sengketa segala macam. Klarifikasi saja," ungkapnya.

Advertisement

Erma mengatakan implikasi pelantikannya caleg juga masih cukup lama. Karena itu, dia meminta KPK mempertimbangkan lagi pemberlakuan aturan tersebut.

"Jadi sebaiknya saya sarankan KPK jangan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Pastikan seorang anggota legislatif itu sudah dilantik kemudian baru lapor," ujarnya.

Hal itu langsung direspons oleh Pahala. Dia mengaku akan merembukannya lagi regulasi caleg wajib lapor LHKPN sebelum dilantik dengan KPU. "Baik, terima kasih Bu. Kami akan koordinasikan dengan KPU. Pada dasarnya kami ikut regulasi dari KPU," ucap Pahala.

Baca juga:
KPK Panggil 4 Pihak Swasta Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis, Hanya 1 yang Hadir
KPK Sebut Kepatuhan DPRD Lapor LHKPN Paling Rendah
OTT Bupati Mesuji, KPK Amankan Uang dalam Pecahan Rp 100 ribu
KPK OTT Bupati Mesuji Diduga Terkait Proyek Infrastruktur
Alasan KPK Tak Panggil Ganjar Meski Disebut Beri Uang ke Bupati Tasdi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.