'KPK tak berhak tolak pembahasan RUU KUHP & KUHAP'
Tim penyusun beralasan, RUU KUHP sudah dibahas sebelum KPK berdiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR ditangguhkan. Atas permintaan ini, KPK pun diminta tahu diri karena tidak berhak menolak pembahasan tersebut.
Anggota tim penyusun RUU KUHP Prof Muladi mengatakan, KPK bukan pada posisinya untuk meminta penangguhan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dibahas. Jika ingin dilibatkan, kata dia, bisa saja KPK dilibatkan namun tidak dalam posisi menolak.
"Sebaiknya KPK harus tahu diri di mana kedudukannya dalam struktur kenegaraan. Jadi kalau mau dilibatkan, silakan saja," ujar Muladi di Jakarta, Kamis (20/2).
Dia pun meminta agar KPK menjaga wibawa dan menghormati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, SBY melalui Menteri Hukum dan HAM sebagai inisiasi revisi tersebut.
"Dia harus hormati wibawa seorang presiden, karena barang itu dibawa ke sini ya oleh presiden, dan disetujui DPR sebagai program legislasi. Jadi kalau dia mau beri masukan silakan, kalau mau bicara dengan tim, enggak apa-apa," tegas Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar ini.
Terkait protes KPK yang selama pembahasan tidak dilibatkan, menurut Muladi, pembahasan KUHP dan KUHAP sudah dibahas sejak lama oleh para ahli. Sementara KPK baru muncul baru-baru ini.
"KPK kan baru muncul, pembahasan soal KUHP-KUHAP ini kan sudah disiapkan
30 tahun. Dia kan lembaga baru. Kita terbuka dalam seminar-seminar pun ini masih dibahas," tegas dia.
Muladi pun meminta agar KPK mengirim surat resmi jika ingin dilibatkan. Tapi, bukan dalam kapasitas menolak RUU ini dibahas.
"Kirim surat resmi. jangan hasil dari guru besar ini dianggap sesuatu yang mubazir, kan harus hormati lembaga-lembaga yang menyusun ini. Dan itu semua kalangan akademis, internasional sudah bicarakan masalah ini," pungkasnya.
Baca juga:
Hambit Bintih ingin Akil Mochtar jujur di persidangan perdana
Kembali dilemahkan, KPK melawan
KPK siap usut dugaan korupsi pengadaan bus baru di DKI
Sidang perdana, Akil Mochtar terancam hukuman 20 tahun bui
Rudi Rubiandini beri THR setelah disindir Sutan Bhatoegana