Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembali dilemahkan, KPK melawan

Kembali dilemahkan, KPK melawan abraham samad. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini tidak tinggal diam dalam upaya pelemahan lembaganya melalui pembahasan draf RUU KUHAP dan KUHP. KPK melakukan perlawanan di antaranya, dengan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta penundaan sementara pembahasan 2 RUU itu.

Ada beberapa alasan pertimbangan KPK melakukan perlawanan tersebut. Ketua KPK Abraham Samad mengemukakan ada beberapa poin yang dapat melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Yakni, dimasukkannya poin sifat kejahatan luar biasa dari korupsi ke dalam buku II RUU KUHP. Hal itu dapat tereliminasi sifat kejahatan luar biasa dari korupsi. Begitu pula dengan kejahatan luar biasa selain korupsi, yakni terorisme dan narkotika dan pelanggaran HAM.

"Kalau sifat kejahatan luar biasa hilang maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi seperti KPK, PPATK  dan BNN tidak relevan lagi atau bisa dikatakan lembaga bubar bila kejahatan luar biasa itu dipaksakan masuk ke buku II," ujar Ketua KPK Abraham Samad, kemarin sore.

Abraham mengatakan ada beberapa hal yang bersifat substansi sengaja dihilangkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Seperti dihilangkannya kewenangan penyelidikan dan penyadapan oleh KPK.

"Padahal kita tahu dengan adanya fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK sangat berguna karena law full interception yaitu penyadapan dilakukan saat penyelidikan, jadi kalau penyelidikan dihilangkan akan sulit melakukan langkah pemberantasan korupsi," ujar Abraham.

Di dalam pembahasan RUU KUHP, beberapa aturan-aturan tentang penyuapan atau gratifikasi tidak lagi masuk ke delik korupsi. Melainkan masuk ke delik yang berhubungan dengan jabatan.

"Jadi kalau pertanyaannya kalau penyelenggara terima suap maka tidak bisa disidik KPK kalau kejahatan suap masuk ke RUU tapi dimasukkan ke delik tindak pidana jabatan, tidak masuk ke delik korupsi," jelas Abraham.

Kemudian adanya pembahasan terkait kewenangan melakukan penyitaan oleh KPK. Dalam RUU KUHAP itu, kewenangan penyitaan harus dengan izin hakim pendahuluan. Kewenangan waktu penahanan pada proses penyidikan juga diubah menjadi 5 hari.

"Anda bisa bayangkan kalau dalam proses tahapan penyidikan KPK diberikan waktu 5 hari sebagai kejahatan white collar crime dan extraordinary crime akan sulit untuk merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke penuntutan," ujar Abraham.

"Jadi kalau dipaksakan (Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP) akan hambat pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan," ujar Abraham lagi.

Untuk itu pihaknya mengirimkan surat kepada presiden terkait pembahasan tersebut. Abraham berpikir positif dan berharap presiden cepat merespon rekomendasi yang diajukan KPK.

"Insya Allah mungkin diikuti, paling tidak pemerintah ambil langkah yang lebih konstruktif bukan destruktif, seperti menunda atau menarik," ujar Abraham.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP