Komisi II: Kemenangan Bupati Sabu Raijua Gugur Karena Berstatus WN AS
Menurutnya, ke depan KPU harus melacak status kependudukan untuk persyaratan calon kepala daerah.
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur Orient P. Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyebut hal itu melanggar undang-undang. Sehingga, kemenangan Orient harus dibatalkan KPU.
"Undang-undang kita kepala daerah juga presiden dan lain lain itu WNI. Jadi kalau terbukti yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan ganda dengan Amerika misalnya otomatis dia gugur, kemenangannya harus dibatalkan oleh KPU," katanya di kawasan Jakarta, Rabu (3/2).
"Teknis pembatalannya seperti apa KPU yang memproses karena gak boleh orang asing di republik ini gak boleh di undang-undang," tambah dia.
Menurutnya, ke depan KPU harus melacak status kependudukan untuk persyaratan calon kepala daerah. Bukan hanya memeriksa atau memverikasi dokumen-dokumen persyaratan calon kepala daerah.
"Penting juga ternyata KPK untuk melakukan tracking, tentu saja untuk tracking misalnya status kependudukan seperti itu," ucap politikus PKB ini.
Luqman meminta KPU bekerja sama dengan Kemendagri, Imigrasi dan BIN terkait agar peristiwa serupa tidak terulang. Dia bilang, lolosnya status warga negara asing jadi calon kepala daerah adalah hal memalukan.
"KPU juga gak bisa jalan sendiri, KPU bisa gandeng dukcapil, imigrasi, BIN, dan lain lain perangkat negara yang bisa melakukan tracking status kewarganegaraan seseorang, penting setelah ketika melihat kejadian yang memalukan ini," pungkasnya.
Baca juga:
Berstatus WN Amerika Serikat, Orient Riwu Kore Punya KTP Kota Kupang
Pihak Keluarga Sebut Kewarganegaraan AS Bupati Sabu Raijua Terpilih Sudah Gugur
Bertatus WN AS, Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Disebut Bawaslu Telah Berbohong
Polemik Status Warga Negara Bupati Sabu Raijua Terpilih
Jual sabu, buruh pabrik diciduk polisi